Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mengoperasikan fasilitas pengujian khusus kendaraan elektrifikasi di proving ground Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/5/2026). Fasilitas di bawah naungan Kementerian Perhubungan ini mencakup pengujian mobil listrik murni, hybrid, serta sepeda motor listrik hasil konversi.
Perbedaan signifikan antara prosedur pengujian kendaraan konvensional dengan kendaraan bertenaga baterai menjadi fokus utama pengembangan fasilitas tersebut. Penegasan mengenai perbedaan parameter teknis ini dilansir dari Otomotif guna memastikan keamanan operasional unit listrik di jalan raya.
"Perbedaan utama pengujian kendaraan konvensional dan kendaraan listrik (EV/PHEV) di BPLJSKB terletak pada jenis pengujian serta parameter teknis yang diuji," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Iman menjelaskan bahwa kendaraan listrik memerlukan serangkaian tes tambahan yang tidak ditemukan pada mobil bermesin bakar. Uji tersebut meliputi perlindungan sentuh listrik terhadap kontak langsung, hambatan isolasi, hingga pengujian suara tambahan atau Quiet Road Transport Vehicle (QRTV) untuk menjaga aspek keselamatan lingkungan.
"Memang beda dengan kendaraan biasa. Untuk aspek fungsional berupa pengaktifan mode mengemudi dua langkah itu juga bagian dari safety, sehingga kendaraan tidak bisa langsung berjalan. Sementara untuk mematikan cukup satu langkah," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Parameter keselamatan fungsional lainnya mencakup verifikasi indikator pengisian daya serta peringatan baterai lemah yang harus berfungsi secara akurat. Seluruh rangkaian pengujian di proving ground Bekasi ini telah mengadopsi standar internasional.
Laboratorium BPLJSKB dipastikan telah memenuhi regulasi United Nations Economic Commission for Europe (UNECE). Selain itu, kompetensi laboratorium tersebut telah tersertifikasi ISO/IEC 17025 sebagai standar internasional dalam pengujian kendaraan bermotor.