BPK Temukan Masalah Pengawasan Pajak yang Hambat Penerimaan Negara

BPK Temukan Masalah Pengawasan Pajak yang Hambat Penerimaan Negara
Foto: Ilustrasi BPK Temukan Masalah Pengawasan Pajak yang Hambat Penerimaan Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya sejumlah kendala dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Temuan ini dinilai berdampak langsung pada upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Masalah tersebut dipaparkan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Fokus pemeriksaan mencakup kinerja pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang tahun 2023 hingga 2025, seperti dilansir dari Money.

DJP tercatat telah melakukan langkah pengawasan berbasis risiko selama periode tiga tahun tersebut. Upaya ini meliputi penerbitan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

Secara target, DJP mematok penerimaan dari pengawasan kepatuhan material sebesar Rp 234 triliun. Selain itu, kegiatan pemeriksaan perpajakan ditargetkan mampu menyumbang sebesar Rp 210,5 triliun bagi kas negara.

Meskipun demikian, BPK menyimpulkan adanya celah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Hal ini dianggap berisiko melemahkan efektivitas penarikan pajak secara nasional.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, yang apabila tidak segera diatasi akan memengaruhi efektivitas dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan," tulis laporan tersebut.

Lembaga audit negara ini menyoroti perencanaan pengawasan yang belum sepenuhnya menyasar sektor prioritas. Peta risiko ketidakpatuhan wajib pajak (WP) dinilai belum menjadi basis utama dalam penyusunan strategi pengawasan.

Analisis terhadap kemampuan bayar wajib pajak dan transaksi potensial juga dianggap belum maksimal. Dampaknya, daftar prioritas pemeriksaan belum sepenuhnya mencerminkan potensi pendapatan negara yang sebenarnya.

Di sisi pelaksanaan, kontrol terhadap kepatuhan wajib pajak masih memiliki kelemahan. Salah satu temuan signifikan adalah kegagalan dalam memastikan komitmen pembayaran dari wajib pajak senilai Rp 14,92 triliun.

Angka Rp 14,92 triliun tersebut kini masuk dalam kategori risiko potensi penerimaan negara yang tidak teramankan dengan optimal. Kondisi ini menuntut perbaikan sistem pengendalian internal di tubuh DJP.

Sorotan pada Sektor Nikel dan Pemeriksaan Khusus

BPK juga memberikan catatan khusus pada pengawasan pajak di sektor mineral nikel. Prosedur pengujian risiko di sektor ini dianggap belum cukup kuat untuk mendeteksi tingkat kepatuhan pajak para pelaku usaha.

Selain itu, pemeriksaan terhadap empat wajib pajak tertentu ditemukan tidak didukung oleh prosedur pengujian yang memadai. Hal ini mencakup aspek penyusutan, penetapan harga jual, hingga pemanfaatan kompensasi kerugian perusahaan.

Rekomendasi strategis pun telah disampaikan kepada Menteri Keuangan. BPK meminta Direktur Jenderal Pajak menyusun kajian pengembangan CRM (Compliance Risk Management) untuk fungsi pengawasan dan pemeriksaan.

Pengembangan CRM tersebut wajib menyertakan variabel Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Prioritas. Selain itu, DJP diminta melakukan analisis mendalam terhadap potensi pajak dari transaksi pengalihan saham.

"Serta melakukan analisis secara komprehensif atas seluruh potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, termasuk transaksi pengalihan saham pada WP terkait tahun 2024, untuk dilakukan pengawasan kepatuhan WP sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi