BPJS Ketenagakerjaan Perbarui Layanan JHT hingga JP Tahun 2026

BPJS Ketenagakerjaan Perbarui Layanan JHT hingga JP Tahun 2026
Foto: Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan Perbarui Layanan JHT hingga JP Tahun 2026.

Sistem perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanannya melalui empat program utama pada tahun 2026. Penyesuaian ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dilansir dari Info, pembaruan ini bertujuan memberikan proteksi yang lebih komprehensif bagi para buruh maupun pegawai formal di seluruh tanah air. Keempat skema tersebut memiliki rincian iuran dan manfaat yang spesifik bagi setiap peserta.

Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi instrumen tabungan jangka panjang bagi peserta yang memasuki masa purnabakti, mengalami cacat total tetap, atau tidak lagi bekerja. Dana yang terkumpul dari akumulasi iuran dapat dicairkan penuh saat peserta menyentuh usia 56 tahun.

Skema iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7% dari upah, dengan pembagian 3,7% menjadi tanggung jawab perusahaan dan 2% dibebankan kepada pekerja. Peserta juga memiliki opsi pengambilan sebagian saldo sebesar 10% atau 30% sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) difungsikan untuk menjaga kesinambungan penghasilan bulanan bagi peserta atau ahli warisnya. Iuran program ini dipatok 3% dari gaji, di mana perusahaan menanggung 2% dan pekerja membayar 1% untuk mendapatkan proteksi finansial seumur hidup.

Perlindungan Risiko Kerja dan Kematian

Program JKK hadir sebagai garda terdepan bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan saat bertugas atau menderita penyakit akibat profesi. Perusahaan memikul penuh iuran JKK dengan besaran antara 0,24% hingga 1,74% tergantung pada profil risiko tempat kerja.

Manfaat JKK mencakup biaya perawatan medis tanpa batasan biaya selama sesuai dengan kebutuhan klinis. Selain itu, terdapat santunan bagi mereka yang sementara waktu tidak mampu bekerja serta santunan bagi kasus cacat atau kematian akibat kerja.

Untuk perlindungan di luar kecelakaan kerja, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Iuran sebesar 0,3% dari gaji ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, mencakup santunan tunai, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Rincian Besaran Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan 2026
Nama ProgramTotal Iuran (% Gaji)Tanggungan PerusahaanTanggungan Pekerja
5,7%3,7%2%3%
2%1%0,3%0,3%
0%0,24% - 1,74%Penuh0%

Seluruh layanan ini kini semakin mudah dijangkau melalui integrasi akses digital yang telah dikembangkan pemerintah. Program ini tetap menjadi kewajiban bagi setiap pekerja formal guna menjamin kesejahteraan keluarga dan perlindungan masa depan dari berbagai risiko finansial.

Artikel terkait

Rekomendasi