Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI bertujuan untuk mengawasi kewajaran harga ekspor komoditas nasional. Pengawasan ini dilakukan demi memastikan pendapatan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik-praktik manipulasi.
Dikutip dari Suara, Chief Operating Officer atau COO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, Dony Oskaria menegaskan, kehadiran DSI bukan untuk merugikan perusahaan eksportir maupun sektor sumber daya alam atau SDA.
Dony Oskaria menilai justru masyarakat yang akan menanggung kerugian jika aktivitas ekspor SDA masih menerapkan metode curang. Beberapa praktik yang diwaspadai antara lain penetapan harga yang murah atau under pricing, ekspor yang tidak tercatat atau under invoicing, hingga transfer pricing.
"Siapa yang rugi? Yang rugi rakyat Indonesia kan. Kenapa? Karena under invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Nah yang kedua adanya proses transfer pricing. Nah ini menyebabkan yang rugi siapa? Yang rugi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu pemerintah berpikiran ini nggak bisa," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Kamis (28/6/2026).
Pemerintah memastikan bahwa langkah sentralisasi penjualan ini tidak akan memberikan dampak buruk bagi para pelaku usaha. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ekspor ini didirikan bukan untuk memicu kerugian bagi perusahaan yang bergerak di sektor batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, dan paduan logam.
Menurut Dony Oskaria, DSI mengemban tugas untuk menyelaraskan harga pasar dengan harga ekspor. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam menghentikan segala bentuk kecurangan dalam perdagangan internasional.
"Tapi kita tidak juga memerugikan dunia usaha. Yang kita lakukan adalah tadi kan. Seluruh penjualan itu tentu pertama sudah sampai kepada Pak Presiden sampai dengan Desember itu kita memonitor. Kewajaran harga dengan volume yang diekspor," ucapnya.
"Sehingga tidak terjadi lagi undead invoicing dan juga tidak terjadi transfer pricing. Pasti rakyat Indonesia setuju kan? Nah baru nanti kita sentralisasi penjualannya. Sentralisasi penjualannya juga sama. Bukan untuk merugikan para pengusaha," sambungnya.
Eksportir yang menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan kaidah normal dinilai tidak perlu merasa khawatir dengan kehadiran lembaga baru ini. DSI justru diproyeksikan dapat mempermudah para pengusaha dalam mengurus proses administrasi ekspor mereka.
"Kalau mereka bisnisnya normal nggak ada bedanya kan? Tadinya dia jual harga X keluar sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar. Jadi contohnya dulu jualnya langsung ke X. Sekarang jual dengan harga yang salah. Lewat ada yang memonitor harganya benar nggak. Karena apa? Harga itu akan menentukan nanti pajak yang kita terima kan?" pungkas Donny.