BPI Danantara Akuisisi Saham Aplikator Ojol Demi Pangkas Komisi

BPI Danantara Akuisisi Saham Aplikator Ojol Demi Pangkas Komisi
Foto: Ilustrasi BPI Danantara Akuisisi Saham Aplikator Ojol Demi Pangkas Komisi.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator ojek daring untuk menyesuaikan sistem kebijakan operasional. Langkah strategis ini dilakukan agar pemerintah dapat menekan potongan komisi pengemudi dari kisaran 10-20 persen menjadi 8 persen pada Jumat (1/5/2026).

Keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan pendapatan yang lebih adil bagi para mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan aplikator akan dilakukan secara bertahap setelah pembelian saham tersebut. Penurunan biaya layanan menjadi prioritas utama guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini terbebani potongan tinggi.

"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10% ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," kata Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, dikutip dari Antara, Jumat (1/5/2026).

Dasco menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan simulasi terkait status hubungan kerja antara pengemudi dan pihak perusahaan. Penegasan diberikan bahwa keterlibatan komunitas pengemudi menjadi syarat mutlak dalam perumusan kebijakan teknis ke depan.

"Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk," kata Dasco.

Pemerintah juga menyiapkan skema bantuan atau pengambilalihan bagi perusahaan yang kesulitan menjalankan aturan pemangkasan komisi ini. Hal ini selaras dengan arahan Presiden untuk memastikan keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan secara terbuka ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan yang selama ini dibebankan kepada pengemudi. Kebijakan baru ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja yang menghadapi risiko tinggi di jalan raya.

"I say here, I do not agree with 10%, it must be below 10%," kata Prabowo dalam pidatonya dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat.

Artikel terkait

Rekomendasi