Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperketat proses pendaftaran dan verifikasi rumah subsidi guna menekan risiko manipulasi data serta penyelewengan pembiayaan, Jumat (22/5), dilansir dari Media Indonesia.
Sistem baru ini mewajibkan konsumen melakukan pendaftaran secara mandiri lewat aplikasi pengenalan wajah, sehingga pengembang tidak bisa lagi mendaftarkan calon penerima secara sepihak.
Langkah pengetatan tersebut diambil untuk memastikan akurasi data serta fisik bangunan rumah subsidi demi melindungi anggaran negara dan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah secara tepat.
ÔÇ£Sekarang enggak bisa lagi marketing pengembang daftarin MBR ke SiKasep, enggak bisa sekarang. Sekarang harus orangnya, nomor telepon orangnya, pakai muka orangnya, identifikasi wajah,ÔÇØ kata Alfian Arief, Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan BP Tapera.
Penerapan mekanisme ini ditujukan demi menjamin bahwa setiap pemohon subsidi merupakan individu valid yang mengajukan pembiayaan secara langsung tanpa perantara.
Selain sistem identifikasi wajah, BP Tapera memberlakukan metode berbasis geotagging melalui konsep "Trilogi Stock" untuk memvalidasi lokasi dan kondisi fisik bangunan.
ÔÇ£Jadi pada saat orang akad, foto tampak depan, tampak dalam, tampak luar pakai geotagging. Misalnya rumah di blok A, di sini blok B. Kemudian dia pada saat mau akad yang blok A, dia harus foto di sini,ÔÇØ ujar Alfian Arief, Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan BP Tapera.
Pendokumentasian foto yang mendetail ini memitigasi munculnya laporan rumah fiktif maupun kualitas bangunan yang berada di bawah standar kelayakan.
Mengenai potensi kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL), tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada bank penyalur sesuai dengan aturan Perban Nomor 9 Tahun 2021.
ÔÇ£Kebenaran data material dan non-material yang bertanggung jawab adalah bank penyalur. Kedua, proses tidak tertagihan atau Non-Performing Loan atau gagal bayar menjadi tanggung jawab bank penyalur,ÔÇØ kata Alfian Arief, Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan BP Tapera.
Negara dipastikan tidak mengalami kerugian finansial dari risiko pengembang atau konsumen selama bank penyalur tetap menyetorkan kewajiban pembayaran.
ÔÇ£Pertanyaannya, apakah kerugian negara ada? Tidak ada. Kenapa? Karena bank tetap bayar sama saya 0,5% tarif pokok selama jangka waktu kredit,ÔÇØ ujarnya Alfian Arief, Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan BP Tapera.
Subsidi dapat dicabut dan dananya ditarik kembali ke kas negara oleh BP Tapera jika ditemukan pelanggaran dari pihak pengembang ataupun konsumen.
Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Maria Nelly Suryani, menyatakan pengetatan ini harus dibarengi dengan peningkatan integritas para pengembang properti.
ÔÇ£Kami bina yang namanya moral obligation. Badan Diklat kami mensertifikasi anggota kami. Di dalam acara demikian, kami berusaha mengupayakan membina tentang moral seorang developer,ÔÇØ ujar Maria Nelly Suryani, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia.
REI memanfaatkan standar pembinaan serta penilaian melalui berbagai forum daerah dan nasional guna memelihara kualitas kawasan sekaligus etika usaha anggotanya.
Penindakan tegas dinilai krusial lantaran praktik pengembang nakal dapat merusak ekosistem program perumahan subsidi secara keseluruhan.
ÔÇ£Target tidak tercapai, tapi gara-gara satu manusia yang kurang berkualitas ini merusakkan rencana besar yang mulia ini. Jadi kami tegas,ÔÇØ kata Maria Nelly Suryani, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia.
Dari sisi alternatif pembiayaan, skema Rent-to-Own (RTO) diusulkan sebagai instrumen mitigasi risiko bagi perbankan sebelum memasuki tahap KPR konvensional.
Pakar properti, Marine Novita, menilai masa inkubasi RTO selama enam hingga dua belas bulan dapat menjadi rekam jejak awal kemampuan bayar bagi pekerja informal.