BNI Berkomitmen Tuntaskan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar Jemaat CU Paroki Aek Nabara

BNI Berkomitmen Tuntaskan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar Jemaat CU Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Berkomitmen Tuntaskan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar Jemaat CU Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pengembalian dana milik jemaat anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul adanya kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar yang kini sedang diproses oleh aparat penegak hukum, seperti dilansir dari Investortrust.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menyatakan bahwa manajemen sangat memahami kekhawatiran yang dialami oleh para anggota CU. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan memastikan pemulihan dana dilakukan berdasar pada perkembangan proses hukum.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi dalam keterangan pers, Minggu (19/4/2026).

Mekanisme pengembalian dana tersebut nantinya akan diatur secara resmi melalui perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Prosedur ini diterapkan demi menjaga transparansi, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Manajemen BNI bergerak cepat sejak kasus ini mulai mencuat pada Februari 2026. Salah satu tindakan nyata yang telah dilakukan adalah menyalurkan pengembalian dana tahap awal kepada pihak CU sebagai bentuk iktikad baik dari perusahaan.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tegas Munadi.

Peristiwa pidana ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal BNI yang kemudian langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam proses hukum yang berjalan, pelaku penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian.

Pihak manajemen menegaskan bahwa produk investasi yang ditawarkan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI. Transaksi tersebut sama sekali tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan dan murni merupakan tindakan personal oknum di luar prosedur perbankan.

"Kami pastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini," tandas Munadi.

Merespons kejadian ini, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat luas agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan menghindari penawaran investasi yang tidak masuk akal, seperti pemberian iming-iming suku bunga tinggi yang tidak wajar serta proses transaksi di luar mekanisme resmi.

"Kami mengimbau masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ucap Rian.

Untuk memastikan keabsahan sebuah produk perbankan, nasabah dapat melakukan verifikasi langsung melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau mendatangi kantor cabang terdekat.

"BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hati-an, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rian.

Kasus penggelapan dana yang mencapai Rp 28 Miliar di BNI Aek Nabara ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Mantan Kepala Kantor Kas bernama Andi Hakim Febriansyah secara ilegal menawarkan produk investasi fiktif berkedok deposito dengan janji imbal hasil tinggi kepada CU Paroki Aek Nabara.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari para nasabah dengan cara menerbitkan dokumen palsu. Untuk meyakinkan para korban, mantan kepala kantor kas tersebut sempat membayarkan bunga secara berkala hingga dana yang terkumpul menumpuk hingga Rp 28 miliar.

Kedok investasi fiktif ini baru terbongkar pada Februari 2026 sewaktu korban tidak berhasil melakukan pencairan dana. Pemeriksaan internal menunjukkan produk itu tidak pernah ada di sistem BNI, sehingga kasus langsung dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah sempat kabur ke luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi