Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi menuntaskan persoalan penggelapan dana nasabah Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Kasus hukum yang menyeret mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dinyatakan selesai setelah pihak bank melakukan pertemuan dengan perwakilan nasabah.
Dilansir dari Kompas, penyelesaian ini dicapai usai Direktur Utama BNI, Putrama Wahyu Setyawan, bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Suster Natalia. Pihak manajemen perbankan pelat merah tersebut mengambil langkah proaktif untuk merespons kerugian yang dialami jemaat gereja di Rantauprapat, Sumatera Utara.
Putrama Wahyu Setyawan memberikan penegasan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi perusahaan dalam mengawasi personel di setiap unit kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dana nasabah tetap terjaga secara optimal di masa depan.
"kasus ini menjadi pembelajaran bagi internal BNI untuk lebih mengenal pegawainya." kata Putrama Wahyu Setyawan, Direktur Utama BNI.
Pelaku tindak pidana tersebut, Andi Hakim Febriansyah, sebelumnya telah diringkus oleh aparat kepolisian di Bandara Kualanamu, Medan, pada 30 Maret lalu. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Kepolisian mengungkapkan bahwa mantan pejabat bank unit Aek Nabara itu sempat terbang ke Australia sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana puluhan miliar tersebut telah disalahgunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Pihak kepolisian merinci bahwa uang milik jemaat gereja sebesar Rp28 miliar digunakan oleh pelaku untuk mendanai sejumlah unit usaha. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan pusat olahraga atau sport center, pengoperasian kafe, hingga pembuatan kebun binatang mini atau mini zoo.