PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan jaminan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi perseroan tetap aman. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya kasus hukum yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Aek Nabara, Sumatera Utara, seperti dikutip dari Investortrust.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan menyatakan bahwa setiap transaksi resmi di BNI selalu melalui sistem yang terdokumentasi serta termonitor. Proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
ÔÇ£Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,ÔÇØ ujar Rian.
Rian menjelaskan bahwa peristiwa di KCP Aek Nabara merupakan tindakan dari oknum individu. Oknum tersebut melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, serta di luar prosedur resmi yang ditetapkan perbankan.
Produk yang digunakan oleh oknum dalam kasus ini dipastikan bukan merupakan produk resmi milik BNI. Transaksi tersebut juga tidak pernah tercatat di dalam sistem operasional bank.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menambahkan bahwa transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal oleh korporasi. Hal ini terjadi karena aktivitas tersebut tidak masuk ke dalam sistem resmi BNI.
ÔÇ£Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,ÔÇØ kata Munadi.
Sistem pengawasan internal BNI baru mengungkap kasus ini pada Februari 2026. Hingga saat ini, proses pemeriksaan dari pihak berwenang hanya tertuju pada satu orang tersangka.
ÔÇ£Sampai sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi Andi Hakim,ÔÇØ ujar Munadi.
Tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyelewengan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. BNI kini terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Manajemen BNI mengambil langkah antisipasi dengan memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar warga lebih waspada terhadap penawaran investasi non-resmi.
ÔÇ£Kami meminta masyarakat memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, seperti aplikasi perbankan maupun kantor cabang,ÔÇØ tutur Munadi.
Berdasarkan hasil penyidikan dari aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 28 miliar.
OJK menyatakan bahwa BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. Otoritas juga meminta agar proses penyelesaian sisa kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.