PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberikan klarifikasi resmi bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar merupakan entitas independen yang tidak memiliki keterkaitan struktur organisasi dengan perseroan pada Minggu (26/4/2026).
Langkah ini diambil guna merespons gelombang demonstrasi yang terjadi di Pematangsiantar serta meluruskan persepsi publik terkait kasus hukum yang menjerat koperasi tersebut, sebagaimana dilansir dari Finansial.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa lembaga tersebut didirikan sejak tahun 2007 dengan akta pendirian sendiri serta memiliki manajemen operasional yang berada sepenuhnya di luar kendali BNI.
"Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi," ujar Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.
Okki menambahkan bahwa dalam praktiknya, pihak koperasi diduga melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan menawarkan produk simpanan kepada masyarakat umum.
Tawaran tersebut menjanjikan imbal hasil sebesar 1,5 persen hingga 2 persen setiap bulan, padahal keanggotaan koperasi seharusnya terbatas untuk internal pegawai saja.
Pihak BNI juga mengidentifikasi adanya indikasi pemalsuan dokumen dalam perkara ini yang memperkeruh situasi, terlebih karena koperasi tersebut sempat menjalankan aktivitas di lingkungan kantor bank.
Manajemen BBNI sebenarnya telah menetapkan kebijakan tegas sejak tahun 2016 yang melarang koperasi beroperasi di area kantor guna mencegah kekeliruan persepsi mengenai keterkaitan antara kedua lembaga tersebut.
Dalam keterangannya, Okki menegaskan bahwa hubungan hukum terkait dana yang disetorkan berada sepenuhnya di antara penyimpan dana dan pihak koperasi sebagai pengelola produk simpanan.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku," tutup Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.
Pihak bank memastikan bahwa seluruh operasional perbankan dan dana nasabah BNI tetap dalam kondisi aman terkendali sembari mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan sebelum bertransaksi.