PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengonfirmasi kasus penggelapan dana senilai Rp28 miliar milik jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dipastikan hanya melibatkan satu oknum mantan pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan pihak manajemen dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4/2026) menyusul terungkapnya kasus melalui audit internal.
Aksi kriminal ini dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara bernama Andi Hakim Febriansyah yang bertindak secara personal. Dilansir dari Money, pelaku memanfaatkan dokumen tidak sah untuk menghimpun dana dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) yang merupakan koperasi simpan pinjam gereja.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan kepolisian hanya tertuju pada satu nama tersangka utama. Tindakan tersebut dinyatakan sebagai inisiatif pribadi yang sengaja dilakukan untuk menghindari prosedur resmi perusahaan.
"Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Pihak perbankan menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2019 dan baru terdeteksi pada Februari 2026. Hal ini dikarenakan tersangka menjalankan transaksi sepenuhnya di luar ekosistem digital dan pengawasan operasional perbankan yang sah.
"Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal," jelas Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Meskipun transaksi tersebut ilegal, manajemen BNI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku. Sebagai bentuk tanggung jawab, perseroan telah mencairkan tahap awal pengembalian dana kepada pihak CU Paroki Aek Nabara.
"Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini," kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Modus operandi tersangka melibatkan penawaran produk investasi fiktif bertajuk Deposito Investment dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata bunga perbankan nasional yang biasanya hanya menyentuh angka 3 hingga 4 persen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa kepolisian telah memastikan produk investasi tersebut tidak terdaftar di bank BUMN manapun. Pelaku menggunakan otoritas jabatannya untuk meyakinkan para korban melalui dokumen palsu.
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Investigasi kepolisian menemukan bahwa dana jemaat tidak hanya dinikmati tersangka sendiri, melainkan juga mengalir ke lingkaran terdekatnya. Penyidik masih mendalami aliran transaksi tersebut guna memulihkan aset milik para korban.
"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan menghadapi jeratan Undang-Undang Perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.