BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Anggota CU Paroki Aek Nabara

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Anggota CU Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Anggota CU Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana senilai Rp28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, tuntas pada pekan ini. Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4/2026) menyusul penyidikan kasus penggelapan oleh aparat penegak hukum.

Dilansir dari Money, nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pihak perseroan memahami kesulitan para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pemulihan dana tersebut secara terukur.

Penyelesaian administrasi dan pembayaran dijadwalkan berlangsung selama hari kerja di pekan yang sama. BNI menegaskan bahwa seluruh tahapan akan mengikuti prosedur hukum guna menjamin transparansi.

ÔÇ£Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,ÔÇØ ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Manajemen menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan konsumen serta kepastian hukum. Mekanisme teknis pengembalian dana nantinya akan dituangkan ke dalam naskah perjanjian resmi yang disepakati oleh BNI dan pihak CU Paroki Aek Nabara.

ÔÇ£Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,ÔÇØ kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Perseroan mengungkapkan bahwa kasus yang mencuat sejak Februari 2026 ini murni merupakan tindakan individu oknum di luar sistem perbankan resmi. Produk yang ditawarkan pelaku tidak terdaftar dalam sistem operasional maupun layanan resmi milik BNI.

Meski demikian, BNI telah menyalurkan sebagian dana sebagai bentuk iktikad baik sejak awal kasus ini bergulir. Perseroan juga meluncurkan panduan keamanan digital bernama PERIKSA untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap praktik phishing dan penipuan lainnya.

Manajemen menjamin bahwa keamanan dana nasabah lainnya yang tersimpan pada produk resmi BNI tidak terganggu oleh insiden ini. Pengawasan internal akan diperketat guna mencegah munculnya aktivitas di luar sistem perbankan di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi