PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara resmi melaporkan penetapan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen perusahaan yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 17 April 2026. Penunjukan ini dilakukan setelah perseroan menerima surat persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepastian mengenai perombakan jajaran pengawas bank pelat merah berkode emiten BBNI tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dilansir dari Money. Langkah administratif ini merupakan bentuk ketaatan perusahaan terhadap regulasi transparansi emiten di pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa pelaporan pengangkatan anggota dewan komisaris tersebut dilakukan guna memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan aturan regulator yang berlaku. Landasan hukum yang digunakan mencakup Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai fakta material perusahaan publik.
Proses pengangkatan Febrio telah melewati mekanisme internal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta verifikasi eksternal dari pihak otoritas perbankan nasional.
"RUPS Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2025 telah menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," tulis perseroan.
Persetujuan dari regulator kemudian menyusul melalui Surat OJK Nomor SR-291/PB.13/2026. Surat tersebut melampirkan keputusan Dewan Komisioner OJK yang mengesahkan posisi baru bagi pejabat Kementerian Keuangan tersebut di jajaran manajemen BNI.
"Selanjutnya melalui Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tanggal 17 April 2026, OJK menyampaikan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 tanggal 17 April 2026 yang menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," imbuh perseroan.
Pihak manajemen BNI menegaskan bahwa penetapan tanggal efektif pengangkatan disesuaikan secara presisi dengan waktu keluarnya dokumen persetujuan dari OJK. BNI memastikan operasional dan kondisi keuangan perusahaan tetap stabil pasca perubahan susunan tersebut.
"Berkenaan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan peraturan OJK terkait, maka bersama ini kami laporkan tanggal efektif pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan pada tanggal 17 April 2026," ungkap perseroan.
Febrio Nathan Kacaribu merupakan lulusan Universitas Indonesia dan Australian National University yang meraih gelar doktor dari University of Kansas. Sebelum menjabat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu pada Mei 2025, ia lama berkarier sebagai akademisi dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal sejak April 2020.