BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi
Foto: Ilustrasi BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Korban teridentifikasi bernama Nurlaela, seorang Guru Ahli Pertama di SD Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala BKN, Zudan, menyatakan bahwa instansinya telah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan PT Taspen untuk mengurus hak-hak almarhumah. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh ketentuan manajemen ASN terkait perlindungan korban terpenuhi oleh negara.

"Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

BKN juga secara resmi telah mengeluarkan pertimbangan teknis mengenai penyaluran Pensiun Janda/Duda bagi ahli waris pegawai yang bersangkutan. Keputusan ini merujuk pada status korban yang dinyatakan meninggal dunia saat sedang dalam masa penugasan.

Selain hak pensiun, penetapan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diberikan sebagai pengakuan atas jasa korban selama masa baktinya sebagai tenaga pendidik. BKN menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan dalam masa berkabung ini.

"Melalui langkah-langkah ini BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan ran penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka," imbuh Zudan.

Artikel terkait

Rekomendasi