Bank Indonesia memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit di tengah tekanan likuiditas serta tingginya suku bunga, dilansir dari Keuangan pada Jumat (22/5/2026).
Kebijakan pelonggaran ini dilakukan dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi yang dimiliki maupun diterbitkan bank. Aturan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, di mana perbankan diwajibkan menjaga rasio intermediasi pada kisaran 84 persen hingga 94 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar pada pendanaan sektor perbankan nasional.
"Kami mendorong pemenuhan 84% sampai 94% ini adalah memperluas cakupannya dari sisi liabilities atau funding, kami memperluas cakupannya tidak hanya dana pihak ketiga yang tradisional seperti giro, tabungan, deposito, tapi juga penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah," jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Pihak regulator menilai langkah strategis ini sangat krusial dalam memperkuat kemampuan industri perbankan demi menjaga stabilitas intermediasi menghadapi tantangan pengetatan likuiditas industri saat ini.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan, pelonggaran ketentuan ini memiliki potensi besar untuk memacu pertumbuhan penyaluran kredit perbankan secara menyeluruh di tanah air.
"Perluasan kriteria aset dan liabilitas yang diperhitungkan dalam RIM memberikan ruang bagi bank untuk mendiversifikasi asset dan liabilities yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas intermediasi oleh Bank Indonesia," ujar Adhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri.
Kebijakan baru ini dinilai memberikan keleluasaan lebih bagi perbankan dalam mengelola sumber dana dan penyalurannya, sehingga tidak hanya bergantung pada kredit konvensional. Kendati demikian, faktor eksternal berupa kondisi ekonomi riil dan permintaan pasar tetap memegang peranan penting.
"Pertumbuhan kredit akan tetap bergantung pada beberapa faktor antara lain dari sisi permintaan (demand), di mana ekspansi kredit dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara umum," kata Adhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri.
Hingga Maret 2026, Rasio Intermediasi Makroprudensial Bank Mandiri berada di level 86,3 persen, yang berarti masih berada di dalam koridor batas aman dari ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit yang berkualitas, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan pengelolaan risiko secara terukur," ujar Adhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri.
Guna menjaga kecukupan likuiditas selama periode ekspansi bisnis, Bank Mandiri juga telah menyiapkan berbagai alternatif sumber pendanaan non-tradisional lain termasuk melalui skema wholesale funding.