Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) pagi. Penyerahan dilakukan meski korban belum memberikan keterangan resmi karena masih menjalani perawatan medis.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, empat oknum prajurit BAIS TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Tim Oditur tiba di lokasi sekitar pukul 09.34 WIB dengan membawa satu kardus besar berisi dokumen perkara.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya memberikan penjelasan mengenai alasan pelimpahan berkas tersebut tetap berjalan tanpa kehadiran korban. Ia menekankan bahwa unsur pembuktian penyidikan telah terpenuhi secara hukum.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik, Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau Oditur," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Pihak Oditur Militer mengonfirmasi telah melakukan upaya pemanggilan resmi terhadap Andrie Yunus. Namun, kondisi kesehatan Wakil Koordinator KontraS tersebut dilaporkan belum pulih sepenuhnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Untuk saksi korban oleh penyidik, kami juga Oditur sekaligus sebagai penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut dua kali," lanjut Andri.
Andri menambahkan bahwa komunikasi mengenai kondisi korban terus dipantau melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan laporan yang diterima, pemeriksaan masih terhambat kendala medis yang tidak disebutkan secara rinci.
"Dalam hal ini diwakili oleh LPSK, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan dan kami hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," jelas Andri.
Meski demikian, penegakan hukum dipastikan tetap bergulir karena penyidik telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi lain serta bukti fisik yang kuat. Keterangan dari para tersangka juga sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujar Andri.
Sebelum berkas dilimpahkan, pihak berwenang telah memastikan kelengkapan aspek formal maupun materiil sesuai standar prosedur hukum militer yang berlaku.
ÔÇ£Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,ÔÇØ ujar Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.
Selain tumpukan berkas perkara, Oditur Militer turut menyerahkan sejumlah barang bukti serta menghadirkan para tersangka. Tercatat ada delapan orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan, yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026).