Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 281 emiten masih belum memenuhi ketentuan minimal saham publik atau free float sebesar 15 persen per 31 Maret 2026. Otoritas bursa kini memberikan masa transisi bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan penyesuaian demi meningkatkan likuiditas pasar modal.
Data pemantauan bursa menunjukkan bahwa 667 emiten telah mematuhi aturan tersebut, sementara sisanya diwajibkan melakukan aksi korporasi dalam beberapa tahun ke depan, sebagaimana dilansir dari Market. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan suplai saham baru di pasar secara bertahap.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan I-V. Ketentuan ini mencakup jumlah minimal lembar saham dan persentase kepemilikan publik pada papan pencatatan tertentu.
"Setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama dan pengembangan," ujar Fahmi dalam keterangannya.
Fahmi juga merinci adanya perbedaan standar untuk emiten yang berada di papan akselerasi dibandingkan dengan papan utama lainnya.
"khusus perusahaan tercatat di papan akselerasi, kewajiban free float minimum ditetapkan sebesar 7,5% dari total saham tercatat," jelas Fahmi.
Head of Research MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, menilai bahwa pemenuhan kewajiban ini akan berdampak signifikan terhadap ketersediaan saham di pasar, terutama dari perusahaan dengan kapitalisasi besar (large cap). Emiten diperkirakan akan mengambil langkah strategis seperti penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau penjualan saham oleh pemegang saham pengendali.
ÔÇ£Penutupan gap free float pada saham-saham large cap berpotensi meningkatkan suplai saham secara signifikan pada 2027-2029,ÔÇØ ucap Herditya, Jumat (8/5/2026).
Herditya menambahkan bahwa terdapat beberapa skema yang bisa ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai batas minimum kepemilikan publik tersebut.
ÔÇ£Sementara itu, opsi go private kemungkinan hanya menjadi pilihan terakhir bagi emiten yang tidak ingin terdilusi,ÔÇØ ujar Herditya.
Berdasarkan klasifikasi bursa, emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib mencapai angka 12,5 persen pada Maret 2027, sebelum naik menjadi 15 persen pada 2028. Berikut adalah daftar sejumlah saham dengan kapitalisasi besar yang tercatat masih di bawah batas ketentuan:
| Nama Emiten | Kode Saham | Persentase Free Float |
|---|---|---|
| Barito Renewables Energy Tbk. | BREN | 12,3% |
| Chandra Asri Pacific Tbk. | TPIA | 10,6% |
| Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. | PANI | 11,0% |
| Bank Permata Tbk. | BNLI | 10,0% |
| Bank Syariah Indonesia Tbk. | BRIS | 9,3% |
| HM Sampoerna Tbk. | HMSP | 7,5% |
| Global Mediacom Tbk. | DNET | 6,2% |
Sekretaris Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Welly Salam, menyambut baik langkah bursa yang menerapkan aturan ini secara gradual. Menurutnya, periode transisi yang disediakan otoritas sudah cukup memadai bagi manajemen perusahaan untuk mempersiapkan diri.
ÔÇØMenurut AEI waktu yang diberikan sudah cukup dan tidak terlalu sempit karena peningkatan free float adalah hal yang positif bagi peningkatan pasar modal Indonesia, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun likuiditas,ÔÇØ katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Meskipun mendukung tujuan jangka panjang kebijakan ini, Welly mengingatkan bahwa faktor eksternal tetap menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
ÔÇØKendala utama emiten dalam mengerek free float antara lain kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini, situasi geopolitik yang memanas, dan volatilitas pasar yang tinggi. Hal itu membuat investor banyak yang wait and see,ÔÇØ pungkasnya.
Head of Research KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, memberikan catatan bahwa kebijakan ini berisiko menekan harga saham dalam jangka pendek karena adanya potensi kelebihan pasokan (oversupply). Namun, ia menekankan bahwa skema bertahap ini sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar.
ÔÇØKebijakan ini efektif dan mempermudah emiten. Skema bertahap mencegah dumping ke pasar reguler, memberikan waktu bagi emiten untuk mengeksekusi aksi korporasi dan mencari pembeli strategis,ÔÇØ tegasnya.