PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) mulai sesi I perdagangan hari Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil otoritas bursa menyusul terjadinya peningkatan harga saham kumulatif yang dinilai signifikan pada emiten tersebut.
Melansir data dari Stockbit, performa saham BKDP memang menunjukkan tren penguatan tajam dengan kenaikan mencapai 80,7% dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Jika ditarik sejak awal tahun atau secara year to date (ytd), saham perusahaan properti ini tercatat sudah melesat hingga 139,5% sebagaimana dilaporkan oleh Investor Daily.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara perdagangan ini merupakan langkah cooling down yang dilakukan otoritas bursa. Upaya ini bertujuan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para investor di pasar modal Indonesia.
"Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya," katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (13/5/2026).
Pihak otoritas bursa juga menekankan pentingnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memantau setiap perkembangan informasi yang dirilis oleh perusahaan. Hal ini diperlukan agar para pelaku pasar tetap mendapatkan data yang akurat terkait kondisi emiten.
"Dia menjelaskan bahwa bagi pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan."
Kebijakan suspensi ini berlaku di pasar reguler maupun pasar tunai guna menjaga iklim investasi yang kondusif. BEI terus melakukan pengawasan ketat terhadap pola transaksi saham yang menunjukkan aktivitas di luar kewajaran untuk menjamin perlindungan terhadap investor publik.