BEI Jatuhkan 845 Sanksi kepada 494 Emiten Sepanjang Kuartal I 2026

BEI Jatuhkan 845 Sanksi kepada 494 Emiten Sepanjang Kuartal I 2026
Foto: Ilustrasi BEI Jatuhkan 845 Sanksi kepada 494 Emiten Sepanjang Kuartal I 2026.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 494 perusahaan tercatat dengan total 845 tindakan disiplin sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026. Langkah tegas ini diambil otoritas bursa menyusul evaluasi terhadap kepatuhan emiten yang dinilai masih belum optimal pada awal tahun ini.

Data tersebut mencatat lonjakan signifikan pada kategori kewajiban lain-lain yang mencapai angka 50 persen. Sebagaimana dilansir dari Money, kategori ini meliputi pemenuhan saham publik atau free float, laporan dana jatuh tempo obligasi, hingga laporan kegiatan eksplorasi tambang.

P. H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Aulia Noviana Utami, menjelaskan bahwa peningkatan sanksi tersebut terjadi baik dari sisi frekuensi tindakan maupun jumlah perusahaan yang terlibat.

"Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat," ujar Aulia dalam keterangan pers, dikutip Minggu (26/4/2026).

Penurunan sanksi justru terlihat pada kategori permintaan penjelasan yang merosot 9 persen menjadi 188 kasus dari periode sebelumnya. Meski demikian, jumlah emiten yang terlibat dalam kategori ini tetap stabil pada angka 105 perusahaan per 31 Maret 2026.

Kewajiban annual listing fee juga mencatat tren penurunan jumlah sanksi sebesar 5 persen menjadi 130 kasus. Namun, jumlah entitas yang terdampak pada kategori biaya pencatatan tahunan ini justru naik dari 77 menjadi 82 perusahaan.

Sektor laporan bulanan registrasi efek menunjukkan perbaikan dengan penurunan sanksi sebesar 10 persen menjadi 577 kasus. Penurunan serupa terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi pada kategori ini, yakni turun menjadi 62 perusahaan.

Kenaikan sanksi terjadi pada aspek public expose sebesar 14 persen secara tahunan, dengan dampak pada 70 emiten. Sementara itu, sanksi terkait laporan keuangan naik tipis menjadi 98 kasus, meskipun jumlah perusahaan yang melanggar menyusut 29 persen menjadi 50 emiten.

Aulia menegaskan bahwa fokus otoritas bursa tidak hanya terbatas pada pemberian hukuman, melainkan juga pada upaya pendampingan perusahaan.

"Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat," ujar Aulia Noviana Utami, P. H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia.

Hingga April 2026, BEI terus menggulirkan program pembinaan seperti sosialisasi regulasi, pelatihan sistem SPE-IDXNet, dan implementasi pelaporan XBRL. Edukasi khusus juga diberikan bagi emiten baru guna memastikan pemenuhan ketentuan pasar modal berjalan efektif.

Artikel terkait

Rekomendasi