Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat seleksi perpindahan papan perdagangan bagi perusahaan tercatat dengan menitikberatkan pada aspek kinerja fundamental dan kapitalisasi pasar. Kebijakan ini diambil guna memastikan emiten di papan utama memiliki kualitas tinggi dan daya saing global, seperti dilansir dari Suara pada Jumat (29/5/2026).
Otoritas bursa baru saja melakukan perombakan besar pada susunan papan perdagangan saham. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 26 saham berhasil naik kelas ke papan utama, sementara 16 perusahaan tercatat harus keluar dari papan tersebut karena tidak lagi memenuhi kriteria.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak hanya menilai kelengkapan administrasi semata. Perusahaan yang berada di papan utama harus mampu mempertahankan standar operasional dan kepatuhan yang tinggi.
"Keberadaan perusahaan pada Papan Utama mencerminkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi, termasuk dari aspek kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, dan kepatuhan terhadap ketentuan Bursa," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Kenaikan kelas ke papan utama ini memberikan dampak positif bagi citra korporasi di mata publik. Selain itu, emiten juga berpeluang besar untuk masuk dalam radar pemantauan para manajer investasi internasional melalui indeks saham acuan.
"Oleh karena itu, mempertahankan status di Papan Utama umumnya penting untuk memperluas basis investor dan meningkatkan daya tarik (attractiveness)," jelasnya.
Dalam pelaksanaan regulasi tersebut, bursa memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi posisi setiap emiten. Pemantauan berkala dilakukan dengan mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku mengenai pencatatan saham.
"Proses evaluasi dan pelaksanaan pindah papan (Sesuai ketentuan VII.5. Peraturan Bursa Nomor I-A) dilakukan secara berkala setiap bulan Mei dan November," imbuhnya.