BEI Pantau Investigasi SEC terhadap Telkom Indonesia

BEI Pantau Investigasi SEC terhadap Telkom Indonesia
Foto: Ilustrasi BEI Pantau Investigasi SEC terhadap Telkom Indonesia.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengawasan ketat terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. terkait investigasi oleh regulator Amerika Serikat dan perubahan kebijakan akuntansi pada Senin (11/5/2026). Langkah ini mencakup koordinasi dengan OJK dan pelaksanaan dengar pendapat dengan manajemen emiten berkode TLKM tersebut.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa otoritas bursa telah meminta penjelasan mendalam dari pihak manajemen. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Market, otoritas pasar modal berupaya memastikan kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku.

"Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan," ujar Nyoman, Direktur Penilaian BEI.

Bursa juga tetap membuka ruang komunikasi lebih lanjut untuk mendalami perkembangan kasus hukum yang melibatkan perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut.

"Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir dan masih menunggu tanggapan dari perseroan," tutur Nyoman, Direktur Penilaian BEI.

Manajemen Telkom sebelumnya telah mengonfirmasi adanya investigasi dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) yang berlangsung sejak Oktober 2023. Penyelidikan tersebut berawal dari dokumen proyek BAKTI Kominfo yang kemudian meluas ke aspek pengendalian internal dan pengungkapan akuntansi.

Selain SEC, Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat turut meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) sejak Mei 2024. Status Telkom sebagai perusahaan yang tercatat di New York Stock Exchange (NYSE) membuat perseroan wajib tunduk pada hukum pasar modal Negeri Paman Sam tersebut.

Perseroan saat ini sedang mengevaluasi aset drop cable dan last mile yang berdampak pada laporan keuangan. Telkom memutuskan untuk melakukan perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif, sehingga perlu merevisi laporan komparatif tahun buku 2023 dan 2024.

Kebutuhan waktu tambahan untuk penyelesaian evaluasi ini menyebabkan Telkom mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026. Hal ini berakibat pada keterlambatan penyampaian laporan tahunan Form 20-F untuk tahun buku 2025.

Sebagai respons atas masalah tata kelola, Telkom telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer. Hingga saat ini, pihak bursa menyatakan bahwa emiten pelat merah tersebut belum menerima laporan resmi mengenai gugatan kelompok atau class action terkait isu hukum yang sedang berjalan.

Artikel terkait

Rekomendasi