Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan layanan IDX Hotdesk sebagai kanal komunikasi terintegrasi. Fasilitas ini dihadirkan untuk memperkuat keterlibatan pelaku pasar sekaligus meningkatkan transparansi di industri pasar modal.
Peluncuran ini menjadi bagian dari langkah nyata BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini dijalankan dengan dukungan serta arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti dilansir dari Investortrust.
Inisiatif tersebut melanjutkan empat agenda strategis reformasi transparansi pasar modal yang telah dirampungkan sebelumnya. Agenda ini berjalan demi meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, serta kepercayaan para investor.
Empat agenda reformasi tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik. Selain itu, ada pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) melalui situs resmi BEI.
Langkah lainnya melibatkan penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI. Reformasi ini juga mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta Surat Edaran penjelasannya.
Kehadiran layanan IDX Hotdesk ditujukan untuk memudahkan akses informasi serta konsultasi bagi seluruh pelaku pasar. Layanan komunikasi ini dapat diakses secara langsung melalui email resmi [email protected].
Dorong Keterlibatan Aktif dan Kredibilitas Global
Inisiatif ini mencerminkan upaya peningkatan transparansi yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional. IDX Hotdesk menjadi sarana komunikasi strategis yang mendorong keterlibatan aktif pelaku pasar.
Melalui kanal ini, pelaku pasar dapat menyampaikan masukan kepada regulator. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan pasar modal Indonesia agar lebih maju dan memiliki daya saing global.
Sebelumnya, BEI bersama OJK dan KSEI telah melaksanakan sosialisasi terkait keempat aksi strategis tersebut. Sosialisasi ditujukan kepada perwakilan asosiasi serta wartawan pada Kamis (2/4/2026) di Main Hall BEI.
Selanjutnya, BEI menggelar sosialisasi lanjutan secara daring terkait Peraturan Nomor I-A beserta Surat Edarannya pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 1.700 peserta yang terdiri dari Perusahaan Tercatat, Anggota Bursa, Manajer Investasi, serta asosiasi pasar modal.
Dalam agenda tersebut, BEI tidak hanya menyampaikan ketentuan terbaru yang berlaku. Otoritas bursa juga membuka ruang dialog aktif dengan para pemangku kepentingan domestik maupun internasional untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta responsif terhadap kebutuhan pasar.