BEI Evaluasi Perpindahan Papan Pencatatan 44 Emiten Sepatut Mei 2026

BEI Evaluasi Perpindahan Papan Pencatatan 44 Emiten Sepatut Mei 2026
Foto: Ilustrasi BEI Evaluasi Perpindahan Papan Pencatatan 44 Emiten Sepatut Mei 2026.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi berkala terhadap penempatan saham perusahaan tercatat. Dikutip dari Investortrust, sebanyak 44 emiten mengalami perpindahan papan pencatatan sepanjang periode Mei 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dari total perusahaan tersebut, 26 emiten berhasil naik kelas ke Papan Utama. Sebaliknya, 15 emiten mengalami penurunan ke Papan Pengembangan, sementara tiga emiten lainnya berpindah antar papan pencatatan lain.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan secara umum persyaratan untuk masuk ke Papan Utama lebih tinggi dibandingkan Papan Pengembangan maupun Papan Akselerasi.

"Status sebagai Perusahaan Tercatat di Papan Utama dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memperluas basis investor, serta meningkatkan peluang untuk menjadi konstituen indeks saham tertentu, termasuk indeks yang menjadi acuan investor global," kata Nyoman kepada media Jumat, (29/5/2026).

Langkah mempertahankan posisi di Papan Utama dinilai krusial bagi emiten. Hal ini dikarenakan status tersebut efektif dalam memperlebar jangkauan pemodal sekaligus mendongkrak daya pikat korporasi di pasar ekuitas.

Posisi emiten di Papan Utama mencerminkan pemenuhan kriteria operasional yang ketat. Parameter tersebut mencakup aspek kinerja fundamental keuangan, nilai kapitalisasi pasar, hingga tingkat kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Mekanisme penataan ulang ini bersandar pada ketentuan VII.2 Peraturan Bursa Nomor I-A. Lewat aturan tersebut, otoritas bursa memegang otoritas penuh untuk menakar kualifikasi dan menentukan perpindahan papan saham.

"Pertimbangan dalam melakukan perpindahan papan, Bursa akan menilai pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur pada ketentuan VI dan VII," jelas Nyoman.

Agenda evaluasi dan eksekusi perpindahan ini bergulir secara periodik. Berdasarkan ketentuan VII.5 Peraturan Bursa Nomor I-A, penyaringan ini dijadwalkan setiap bulan Mei dan November.

Kebijakan penempatan baru ini mulai diberlakukan secara efektif per 29 Mei 2026. Data perpindahan dipublikasikan oleh BEI melalui keterbukaan informasi dalam dua gelombang, yakni pada 20 Mei 2026 dan 27 Mei 2026.

Laporan pertama mengonfirmasi kenaikan 26 emiten ke Papan Utama dan penurunan 15 emiten ke Papan Pengembangan. Pada pengumuman yang sama, dua korporasi bergeser dari Papan Ekonomi Baru menuju Papan Pengembangan.

Selanjutnya, pengumuman kedua mencatat perpindahan satu perusahaan dari Papan Pemantauan Khusus ke Papan Pengembangan. Rangkaian pergeseran ini menggenapi total 44 saham yang berganti status papan perdagangan di BEI.

Artikel terkait

Rekomendasi