BEI Bakal Delisting 18 Saham Emiten Mulai 10 November 2026

BEI Bakal Delisting 18 Saham Emiten Mulai 10 November 2026
Foto: Ilustrasi BEI Bakal Delisting 18 Saham Emiten Mulai 10 November 2026.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapuskan pencatatan (delisting) sebanyak 18 saham emiten yang berlaku efektif mulai 10 November 2026. Keputusan ini diambil akibat pailitnya sejumlah perusahaan serta adanya suspensi perdagangan yang berkepanjangan selama lebih dari 50 bulan, di mana para emiten diimbau untuk melakukan pembelian kembali (buy back) saham pada 11 Mei hingga 9 November 2026.

Emiten yang Delisting Akibat Pailit

  • PT Cowell Development Tbk (COWL) ÔÇö Perusahaan yang resmi dihapus dari pencatatan bursa akibat status pailit.
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) ÔÇö Emiten yang terkena kebijakan delisting oleh BEI karena mengalami kepailitan.
  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) ÔÇö Perusahaan tekstil besar yang didepak dari bursa saham setelah dinyatakan pailit.
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) ÔÇö Emiten yang masuk dalam daftar penghapusan pencatatan efek akibat kondisi pailit.
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) ÔÇö Perusahaan yang harus keluar dari papan perdagangan BEI karena status pailit.
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) ÔÇö Emiten industri kimia yang mengalami delisting akibat permasalahan hukum dan finansial terkait pailit.
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) ÔÇö Perusahaan yang turut dihapus pencatatan sahamnya oleh bursa karena dinyatakan pailit.

Emiten yang Delisting Akibat Suspensi Lebih dari 50 Bulan

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) ÔÇö Saham emiten ini dihapus setelah mengalami pembekuan perdagangan atau suspensi yang melebihi batas waktu 50 bulan.
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ÔÇö Emiten yang terpaksa delisting akibat perdagangan sahamnya telah dihentikan sementara dalam jangka waktu sangat lama.
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) ÔÇö Saham perusahaan yang dikeluarkan dari bursa efek setelah disuspensi lebih dari 50 bulan.
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) ÔÇö Emiten yang terkena penghapusan pencatatan efek karena masa suspensi perdagangan yang berlarut-larut.
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) ÔÇö Saham perusahaan yang resmi didepak oleh BEI menyusul suspensi panjang yang dialaminya.
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) ÔÇö Emiten teknologi yang mengalami delisting akibat perdagangan sahamnya dibekukan lebih dari 50 bulan.
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL) ÔÇö Perusahaan perkebunan yang sahamnya dihapus dari papan bursa imbas suspensi berkepanjangan.
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS) ÔÇö Emiten yang harus merelakan statusnya di bursa efek setelah masa pembekuan saham melampaui batas.
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) ÔÇö Saham perusahaan yang dikeluarkan dari pencatatan BEI karena tidak kunjung diperdagangkan akibat suspensi.
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) ÔÇö Emiten yang terkena sanksi delisting dari otoritas bursa karena suspensi perdagangan saham yang lama.
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) ÔÇö Perusahaan pengelola jaringan restoran yang akhirnya didepak dari bursa akibat suspensi lebih dari 50 bulan.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI berwenang menghapus pencatatan saham jika perusahaan mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial atau hukum tanpa indikasi pemulihan, atau jika saham telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi