Korlantas Polri memberlakukan kebijakan nasional pada Senin, 20 April 2026, yang memungkinkan pemilik kendaraan bekas membayar pajak STNK tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Aturan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Dilansir dari Detik Oto, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pelonggaran syarat administratif ini memiliki batas waktu tertentu. Pemilik kendaraan yang memanfaatkan fasilitas ini wajib mengisi formulir pernyataan dan pengajuan blokir kendaraan.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," jelas Wibowo dikutip CNN Indonesia.
Meskipun tarif Bea Balik Nama (BBN) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kini telah digratiskan, pemilik kendaraan tetap dibebankan sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
| Jenis Pungutan | Roda 2 & 3 | Roda 4 atau Lebih |
|---|---|---|
| Bea Balik Nama (BBN) | Rp 0 | Rp 0 |
| Penerbitan STNK | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
| Penerbitan TNKB (Plat) | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
| Penerbitan BPKB | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
| Surat Mutasi (Jika beda wilayah) | Rp 150.000 | Rp 250.000 |
Selain biaya di atas, pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nilai SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil pribadi.
Persyaratan dokumen yang harus disiapkan meliputi E-KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, serta SKKP atau notis pajak. Pemohon juga wajib menyertakan bukti alih kepemilikan berupa kwitansi pembelian bermaterai Rp 10.000 atau surat keterangan ahli waris dari notaris.