Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak impor bagi jemaah haji Indonesia yang membawa oleh-oleh dari Tanah Suci pada Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini berlaku bagi jemaah kuota resmi pemerintah guna memberikan kemudahan pelayanan kepabeanan.
Dilansir dari Cahaya, kebijakan tersebut mencakup barang yang dibawa langsung maupun kiriman paket milik jemaah. Pemerintah mempertimbangkan aspek psikologis dan ekonomi jemaah yang telah menabung dalam durasi panjang untuk menunaikan ibadah haji.
"Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih," kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja.
Chinde Marjuang Praja menjelaskan bahwa fasilitas ini secara spesifik ditujukan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Namun, kemudahan ini tidak berlaku bagi jemaah haji non-kuota atau furoda karena status mereka yang tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
Penegasan juga diberikan mengenai status barang yang berhak menerima fasilitas tersebut. DJBC menetapkan bahwa barang harus merupakan milik pribadi jemaah dan bukan merupakan barang jasa titipan (jastip) dari pihak lain.
"Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini," jelas Chinde Marjuang Praja.
Terdapat klasifikasi nilai barang dalam penerapan kebijakan ini. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh tanpa batasan nilai tertentu, sementara jemaah haji khusus dikenakan batas maksimal 2.500 dolar AS (FOB) untuk barang bawaan pribadi.
Apabila nilai barang jemaah haji khusus melampaui limit tersebut, maka selisih kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun demikian, pemerintah tidak memungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk kategori ini.
Untuk skema pengiriman melalui jasa pos, batas maksimal nilai barang ditetapkan sebesar 3.000 dolar AS. Aturan teknis membagi nilai tersebut ke dalam dua kali pengiriman dengan nilai paling banyak 1.500 dolar AS per paket, serta batasan dimensi kemasan tertentu.
Pelaporan dokumen pengiriman barang dilakukan paling awal setelah keberangkatan kloter pertama. Batas akhir pelaporan ditetapkan 30 hari usai kepulangan kloter terakhir, dengan syarat verifikasi berupa nomor paspor yang terintegrasi pada sistem Siskohat.