Bos Terra Drone Berjanji Beri Beasiswa Anak Korban Kebakaran Kantor

Bos Terra Drone Berjanji Beri Beasiswa Anak Korban Kebakaran Kantor
Foto: Ilustrasi Bos Terra Drone Berjanji Beri Beasiswa Anak Korban Kebakaran Kantor.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu mengungkapkan rencana pemberian beasiswa bagi anak-anak karyawan yang menjadi korban tewas dalam insiden kebakaran kantor perusahaannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 April 2026.

Dilansir dari Megapolitan, tragedi yang terjadi pada 9 Desember 2025 tersebut merenggut nyawa 22 orang karyawan. Michael menjelaskan bahwa gagasan ini muncul sebagai bentuk perhatian bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi anak-anak yang kehilangan orang tua mereka.

"Saat ini baru terpikir oleh saya itu menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan apabila memiliki anak," ujar Michael Wishnu, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Michael menegaskan bahwa pihak manajemen berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi mengenai pemberian kompensasi lebih lanjut. Ia juga menyarankan agar pihak keluarga segera berkoordinasi jika terdapat kebutuhan santunan di masa mendatang yang bisa diakomodasi oleh perusahaan.

"Dan untuk kompensasi, komunikasi akan terus berlangsung," ucap Michael Wishnu, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Upaya perbaikan pola komunikasi menjadi sorotan utama Michael, mengingat sebelumnya sempat terjadi kendala teknis antara manajemen dan keluarga korban. Ia secara terbuka menyatakan keinginan perusahaan untuk menjembatani segala kebutuhan administratif bagi mereka yang tengah mengurus hak santunan.

"Selama ini kami menghubunginya untuk istrinya, kami akan memperbaiki dan juga ingin menjembatani juga. Mohon kiranya Bapak Ibu berkenan untuk memaafkan kami," kata Michael Wishnu, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Michael menyampaikan duka cita mendalam secara langsung di hadapan para orang tua korban. Ini merupakan pertemuan pertama bagi pimpinan perusahaan tersebut untuk meminta maaf secara tatap muka sejak peristiwa mematikan itu terjadi.

"Saya ingin menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini," ujar Michael Wishnu, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Ia memaparkan bahwa hilangnya 22 nyawa dalam kebakaran tersebut telah meninggalkan beban emosional yang sangat berat bagi internal perusahaan. Meski berniat membantu, Michael juga menyinggung adanya batasan kemampuan finansial atau operasional yang dimiliki oleh PT Terra Drone Indonesia saat ini.

"Atas empati tersebut, kami berupaya memang untuk meringankan beban Bapak Ibu sekalian. Namun mohon dimengerti memang kami memiliki keterbatasan," ujar Michael Wishnu, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Kasus hukum yang menjerat Michael kini telah memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan sidang perdana telah berlangsung pada 11 Maret 2026, diikuti sidang kedua pada 1 April 2026.

Michael didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat atau Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran hebat. Kedua pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah mengamankan Michael pada 11 Desember 2025, dua hari setelah kebakaran di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru. Polisi menemukan enam poin kelalaian fatal, mulai dari ketiadaan prosedur penyimpanan baterai berbahaya hingga tidak tersedianya jalur evakuasi dan pintu darurat yang berfungsi.

Artikel terkait

Rekomendasi