Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya pengiriman ilegal emas dan perhiasan seberat 190 kilogram senilai Rp 502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 27 April 2026. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai rencana ekspor tanpa dokumen resmi menggunakan pesawat carter.
Penggagalan penyelundupan komoditas bernilai tinggi tersebut dilansir dari Detik Finance. Petugas mengamankan barang bukti berupa perhiasan dan koin emas yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) saat pemeriksaan di apron bandara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons informasi mengenai pergerakan pesawat carter tersebut. Langkah pemeriksaan intensif segera diambil untuk mencegah keluarnya aset negara secara ilegal.
"Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor. Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar," kata Djaka, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Secara rinci, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo memaparkan temuan tersebut terdiri dari enam koli barang. Barang bukti mencakup 611 gelang emas seberat 60,3 kg dengan nilai US$ 8,94 juta dan 2.971 koin emas seberat 130,26 kg senilai US$ 19,4 juta.
"Petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai US$ 8.940.000 dan koinmas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,26 kg dengan nilai US$ 19.409.161,67. Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047," jelas Priyono, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Pihak berwenang menahan empat orang berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara India berinisial PB dalam operasi ini. Nilai pabean atas seluruh komoditas tersebut mencapai Rp 486 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor bea keluar mencapai puluhan miliar rupiah.
"Khusus untuk komoditi koinmas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban biaya keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800," ujar Priyono, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, ekspor emas dikenakan tarif bea keluar berdasarkan tingkat pengolahannya. Emas batangan olahan dikenakan tarif 7,5% hingga 10%, sedangkan bentuk granula mencapai 12,5%, dan emas dore memiliki tarif tertinggi hingga 15%.