Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi menggagalkan pengiriman 6.585.560 batang rokok ilegal senilai Rp 10,02 miliar pada Jumat (17/4/2026). Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah truk asal Madura yang melintas menuju Pulau Bali dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,06 miliar.
Empat tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) diamankan petugas dalam operasi tersebut. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, muatan rokok tersebut tidak dilekati pita cukai resmi saat diangkut melewati Pelabuhan Ketapang menuju Bali.
Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan moda transportasi darat untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut. Truk yang membawa jutaan batang rokok tersebut terpantau bergerak dari Pulau Madura dengan tujuan akhir Pulau Bali.
"Tersangka dengan inisial ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41) yang melakukan pelanggaran tindak pidana cukai berupa menyediakan rokok untuk dijual tanpa dilekati pita cukai dengan membawa menggunakan truk dari Pulau Madura ke Pulau Bali," kata Latif Helmi, Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada 15 Januari 2026 pukul 06.30 WIB terkait rencana pengiriman rokok tanpa pita cukai. Petugas kemudian menyisir area dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly untuk menemukan truk yang sesuai dengan ciri-ciri laporan tersebut.
Pukul 08.40 WIB, petugas menemukan kendaraan yang diincar sedang berhenti beristirahat di SPBU Farly. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan terbukti ilegal, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor DJBC Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pengembangan menunjukkan rokok ilegal tersebut dipasok oleh seseorang berinisial H di Madura. Rencananya, barang akan diterima oleh sosok berinisial I dan A yang saat ini berdomisili di Bali.
"Saat ini mereka telah dimasukkan ke dalam DPO," ucap Latif Helmi.
Pihak penyidik menerapkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
"Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi," imbuh Latif Helmi.