Bea Cukai Awasi Ketat Penumpang Pesawat Internasional Bawa Kartu Pokemon

Bea Cukai Awasi Ketat Penumpang Pesawat Internasional Bawa Kartu Pokemon
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Awasi Ketat Penumpang Pesawat Internasional Bawa Kartu Pokemon.

Aturan barang bawaan dari luar negeri kini menjadi perhatian serius bagi para pemburu kartu koleksi atau trading card game (TCG) lintas negara. Seperti dilansir dari Money, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan para penumpang pesawat internasional agar memahami regulasi yang berlaku demi kelancaran proses kepabeanan.

Pengawasan ini tetap berlaku ketat karena kartu Pokemon masuk dalam kategori barang bawaan penumpang. Penegasan mengenai status hukum komoditas hobi ini disampaikan langsung oleh otoritas terkait di bandara internasional.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, kartu Pokemon tetap masuk kategori barang bawaan penumpang yang berada dalam pengawasan kepabeanan.

Landasan hukum mengenai pengawasan ini merujuk pada regulasi terbaru Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

ÔÇ£Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai,ÔÇØ ujar Hengky dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Meskipun pengawasan dilakukan secara menyeluruh, para kolektor tidak perlu merasa cemas saat kembali ke tanah air. Fasilitas pembebasan biaya tetap diberikan oleh pemerintah selama komoditas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan nilainya masuk akal.

Batasan nilai pembebasan bea masuk bagi setiap penumpang ditetapkan sebesar 500 dollar AS untuk setiap kedatangan. Nilai tersebut setara dengan kisaran Rp 8,7 juta apabila dihitung menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dollar AS.

ÔÇ£Selama total nilai Pokemon Card yang dibawa masih dalam batas fasilitas tersebut dan jumlahnya tergolong untuk keperluan pribadi atau koleksi pribadi, prosesnya umumnya tidak menjadi masalah,ÔÇØ kata Hengky.

Penerapan aturan yang berbeda akan langsung diberlakukan jika volume komoditas yang dibawa melebihi batas kewajaran untuk seorang kolektor. Indikasi penimbunan barang untuk tujuan komersial atau bisnis akan mengubah status hukum barang tersebut di mata petugas.

Jika kondisi tersebut terpenuhi, maka objek tersebut diklasifikasikan sebagai barang impor biasa. Konsekuensinya, pemilik wajib membayar bea masuk serta pajak impor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kategori kartu tertentu seperti PSA Grade menjadi salah satu perhatian utama petugas karena memiliki valuasi yang sangat tinggi. Produk tersebut telah melewati sertifikasi resmi serta penilaian kualitas dari lembaga independen di tingkat internasional.

Oleh karena itu, setiap kartu yang bernilai ekonomi tinggi wajib dilaporkan secara jujur dalam dokumen pelaporan barang bawaan penumpang jika nilainya melebihi ambang batas pembebasan fiskal.

Para pelancong disarankan untuk selalu menyimpan manifes finansial atau bukti pembayaran asli dari luar negeri. Dokumen seperti struk belanja, invoice, maupun riwayat transaksi digital sangat dibutuhkan sebagai bukti pendukung saat pemeriksaan fisik di bandara.

ÔÇ£Pastikan membawa sesuai kebutuhan pribadi, deklarasikan dengan jujur, dan siapkan dokumen pendukungnya,ÔÇØ ujarnya.

Otoritas kepabeanan menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat atau komunitas hobi. Pengawasan bertujuan menciptakan ekosistem lalu lintas barang yang adil serta tertib bagi seluruh warga negara.

ÔÇ£Bea Cukai hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan proses pemasukan barang berjalan tertib dan adil bagi semua pihak,ÔÇØ kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi