Korlantas Polri merencanakan penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan menghapus syarat KTP pemilik pertama di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tanpa hambatan administratif yang rumit.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dilansir dari Megapolitan, para wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan membawa identitas asli pemilik lama dan cukup melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan pengurusan di kantor Samsat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan pentingnya efisiensi dalam sistem pelayanan publik tersebut. Beliau menyatakan telah mengirimkan perwakilan untuk melakukan koordinasi mendalam mengenai implementasi kebijakan ini di lapangan.
"Kita sudah tindaklanjuti dan bahkan kami sudah menunjuk perwakilan untuk ketemu Kang Dedi, boleh (tanpa KTP). Justru kami berpatokan bahwa bagaimana kita membayar pajak itu semudah membeli pulsa," kata Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri Irjen Pol.
Kebijakan relaksasi ini tetap dibarengi dengan himbauan agar pemilik kendaraan segera melakukan proses administratif lanjutan. Hal ini dilakukan guna memastikan integritas data kepemilikan kendaraan tetap terjaga dalam sistem kepolisian.
"Jadi syarat KTP yang satu tahun kita beri toleransi, tetapi dengan kewajiban segera dibalik nama," lanjut Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri Irjen Pol.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, memaparkan bahwa skema kemudahan pajak ini memiliki prospek untuk diterapkan secara lebih luas di berbagai provinsi lainnya. Topik tersebut dijadwalkan masuk dalam agenda pembahasan skala nasional dalam waktu dekat.
ÔÇ£Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,ÔÇØ kata Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Meskipun diproyeksikan mencakup seluruh wilayah Indonesia, durasi pelaksanaan aturan khusus ini masih bersifat terbatas. Wibowo memberikan penegasan mengenai batasan waktu pemberlakuan kebijakan penyederhanaan syarat administratif tersebut.
ÔÇ£Ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026,ÔÇØ ucap Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Sebagai bentuk komitmen, masyarakat diwajibkan mengisi dokumen formal sebagai jaminan kepemilikan atas kendaraan yang pajaknya dibayarkan. Persyaratan ini juga berfungsi sebagai dasar hukum bagi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan administratif di masa mendatang jika kewajiban balik nama tidak dipenuhi.
ÔÇ£Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,ÔÇØ kata Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.