Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperluas jangkauan layanan digitalnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Terhitung mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat diselesaikan melalui platform pesan instan WhatsApp.
Terobosan ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai bagian dari akselerasi transformasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk urusan administrasi tahunan.
Dilansir dari Purwasuka, pemanfaatan WhatsApp oleh Pemprov Jabar dianggap sangat tepat sasaran. Hal ini didukung oleh data laporan Digital 2026 dari We Are Social yang menempatkan WhatsApp sebagai aplikasi terpopuler di Indonesia.
Data tersebut mengungkap bahwa sekitar 90,8 persen pengguna internet di Indonesia berusia di atas 16 tahun mengakses WhatsApp setiap bulannya. Popularitas platform ini diharapkan mampu mempercepat akses masyarakat terhadap layanan perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa inovasi ini menyasar warga yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Ia menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menciptakan efisiensi waktu bagi para wajib pajak.
"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep, Selasa, 5 Mei 2026.
Digitalisasi ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Selain memberikan kemudahan, sistem baru ini diharapkan dapat memicu peningkatan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak mereka.
Sistem ini beroperasi melalui fitur "Sapa Warga" yang terintegrasi langsung dengan chatbot resmi milik Bapenda Jawa Barat. Hanya dalam hitungan menit, wajib pajak bisa memverifikasi data kendaraan sekaligus mendapatkan kode pembayaran resmi.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818. Pengguna cukup memulai interaksi dengan mengirimkan pesan singkat seperti "Halo" atau "Hi" ke nomor tersebut.
Setelah pesan terkirim, sistem chatbot akan memberikan respons otomatis berupa daftar menu layanan. Pengguna diarahkan untuk memilih opsi "1. Bayar Pajak Kendaraan" dan mengikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh sistem.
Dalam proses verifikasi, wajib pajak diminta menginput nomor polisi kendaraan beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Kesesuaian data identitas dan kendaraan menjadi syarat utama agar rincian tagihan pajak dapat diterbitkan.
Setelah identitas terverifikasi, sistem akan mengirimkan rincian biaya pajak beserta kode bayar unik. Kode inilah yang nantinya digunakan untuk menyelesaikan transaksi melalui berbagai kanal pembayaran elektronik yang sudah bekerja sama.
Integrasi Berbagai Metode Pembayaran Digital
Kemudahan yang ditawarkan tidak berhenti pada perolehan kode bayar. Bapenda Jawa Barat telah mengintegrasikan sistem ini dengan beragam opsi transaksi elektronik guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna.
Masyarakat memiliki fleksibilitas untuk membayar melalui ATM, mobile banking, gerai minimarket, platform e-commerce, hingga aplikasi dompet digital. Seluruh proses administrasi kini menjadi lebih ringkas karena bisa diakses kapan saja dan dari mana saja.
Selain melalui chatbot WhatsApp, fitur pembayaran pajak kendaraan ini juga telah tersedia pada fitur e-Samsat di aplikasi DIGI milik bank bjb. Kolaborasi ini memperkuat ekosistem digital dalam sistem perpajakan di wilayah Jawa Barat.
Langkah strategis ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat modern terhadap layanan yang serba cepat dan transparan. Pemprov Jawa Barat optimis bahwa kemudahan akses digital akan berdampak positif pada rasio kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.