Umat Islam, khususnya kaum wanita, diingatkan kembali mengenai batasan penggunaan wewangian saat beraktivitas di luar rumah guna menghindari potensi fitnah pada Kamis, 16 April 2026. Aturan ini menekankan pentingnya menjaga kesantunan dan tidak menarik perhatian berlebihan dari lawan jenis di ruang publik.
Dilansir dari Detikcom, pandangan mengenai hukum memakai parfum ini dibahas dalam literatur keagamaan yang memisahkan antara konteks ibadah dan interaksi sosial. Dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman, ditegaskan bahwa muslimah dilarang menggunakan wewangian yang mencolok saat hendak keluar rumah.
"Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur," kata Muyassaroh dalam karyanya yang mengutip hadits riwayat An-Nasa'i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad.
Tujuan dari pelarangan ini adalah untuk mencegah dampak negatif atau fitnah yang mungkin timbul akibat aroma yang terlalu kuat. Secara hukum, penggunaan parfum bagi wanita bisa menjadi haram apabila sengaja ditujukan untuk memikat perhatian laki-laki di tempat umum.
Sementara itu, untuk keperluan ibadah seperti salat, penggunaan parfum pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah. Abu Firly Bassam Taqiy dalam buku 500 Tanya Jawab Seputar Salat Wanita menjelaskan bahwa mayoritas ulama menganggap parfum beralkohol tetap sah digunakan untuk salat.
Keabsahan salat tersebut tetap terjaga selama alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr atau minuman memabukkan hasil fermentasi. Namun, para ulama menyarankan penggunaan parfum berbasis minyak atau bahan alami sebagai langkah ihtiyath atau kehati-hatian untuk menghindari keraguan.
Sebagai alternatif menjaga kebersihan tanpa melanggar batasan, wanita disarankan untuk mengutamakan mandi teratur dan mengenakan pakaian bersih. Penggunaan deodoran tetap diperbolehkan untuk menjaga kesegaran tubuh tanpa harus menggunakan wewangian yang menyengat atau menarik perhatian berlebihan.