Banyak umat Islam yang hendak berkurban belum memahami secara tepat mengenai aturan larangan memotong kuku dan rambut menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Sebagian masyarakat keliru menganggap bahwa batasan tersebut berakhir langsung setelah pelaksanaan shalat Id.
Padahal, ketentuan pelarangan ini memiliki batas waktu yang berbeda. Shohibul qurban atau orang yang berkurban disarankan untuk memahami momentum yang tepat saat diperbolehkan kembali mencukur rambut maupun memotong kuku.
Mayoritas ulama menyepakati bahwa ketentuan ini mulai berlaku sejak memasuki malam pertama bulan Zulhijah. Waktu tersebut bertepatan setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Zulkaidah.
Bagi Muslim yang sudah memantapkan niat untuk berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku serta rambut sejak awal Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih. Namun, jika niat berkurban baru muncul setelah memasuki tanggal 1 Zulhijah, larangan tersebut baru berlaku sejak momentum niat itu ada.
Ulama juga memperbolehkan pemotongan kuku dalam kondisi darurat, seperti kuku yang patah dan mengganggu aktivitas harian. Meskipun demikian, menahan diri dari memotongnya tetap dianggap lebih utama demi mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan penjelasan mayoritas ahli fikih, larangan memotong kuku dan rambut ini resmi berakhir tepat setelah pemotongan hewan kurban milik pekurban yang bersangkutan selesai dilakukan.
Oleh karena itu, shohibul qurban yang hewannya telah disembelih sudah diperbolehkan untuk merapikan rambut dan kuku mereka. Aturan ini tetap berlaku meskipun proses penyembelihan tidak dilakukan langsung usai shalat Idul Adha atau baru terlaksana pada hari tasyrik.
Apabila proses penyembelihan hewan tersebut didelegasikan kepada panitia kurban, pekurban dianjurkan mencari tahu waktu pelaksanaannya. Hal ini penting agar pekurban tidak keliru dalam menentukan batas akhir larangan.
Jika panitia baru melakukan penyembelihan pada tanggal 11 sampai 13 Zulhijah, maka shohibul qurban wajib menahan diri hingga seluruh proses pemotongan hewan selesai.
Larangan memotong kuku dan rambut ini diperkirakan mulai berjalan sejak malam 1 Zulhijah 1447 H, yang jatuh pada Minggu malam, 17 Mei 2026. Ketentuan ini terus mengikat sampai hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2026 yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Bagi shohibul qurban yang hewan sembelihannya baru diproses pada hari tasyrik, batasan ini tetap berlaku sampai pemotongan selesai. Batas akhir maksimal untuk kondisi ini adalah pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Landasan Hukum dan Pandangan Ulama
Anjuran untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi pekurban bersumber dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, seperti dilansir dari Cahaya.
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)
Imam Nawawi menerangkan bahwa hukum dari larangan di dalam hadis tersebut adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, sehingga tidak dihukumi haram jika dilanggar.
Sebaliknya, sebagian ulama dari mazhab Hanbali memandang aturan ini bersifat wajib. Berdasarkan pandangan tersebut, aktivitas memotong kuku atau rambut sebelum pemotongan hewan kurban dinilai sebagai perbuatan berdosa.
Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa aturan ini berlaku spesifik bagi individu yang berkurban. Larangan ini tidak mengikat anggota keluarga dari pekurban tersebut.
Hikmah Spiritual Larangan
Ketentuan tidak mencukur rambut dan memotong kuku sebelum berkurban menyimpan esensi spiritual yang mendalam bagi umat Muslim. Ibadah ini melatih tingkat kedisiplinan dan kepatuhan seorang hamba terhadap tuntunan Rasulullah SAW dalam aspek-aspek kecil.
Beberapa ulama menyebutkan bahwa larangan ini menjadi simbol keserupaan dengan para jemaah haji yang sedang mengenakan pakaian ihram. Jemaah haji yang berihram juga dilarang memotong rambut dan kuku mereka.
Esensi ibadah kurban tidak sebatas memotong hewan ternak, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian diri dan totalitas penghambaan kepada Allah SWT. Pemahaman batas waktu ini membantu menyempurnakan ibadah shohibul qurban.