Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan hingga 30 April 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus menghindari pengenaan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat.
Hingga tanggal 28 April 2026, tercatat sebanyak 12.307.324 SPT telah masuk ke sistem otoritas pajak. Informasi mengenai pencapaian target pelaporan ini dilansir dari Money yang merujuk pada data resmi otoritas perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan rincian terkait klasifikasi para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tersebut.
"Dari total tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 1.345.535 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan," jelas Inge Diana Rismawanti.
Penegasan mengenai komposisi pelapor ini menunjukkan dominasi sektor karyawan dalam kepatuhan formal tahun ini. DJP kini mewajibkan seluruh proses pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax guna mempermudah masyarakat tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebelum memulai pengisian, masyarakat diinstruksikan untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Proses ini dimulai dengan mengakses menu Portal Saya, memilih permintaan kode otorisasi, dan menentukan jenis sertifikat digital yang diinginkan.
Wajib pajak juga diharuskan membuat passphrase sebelum menyimpan permintaan tersebut untuk mendapatkan kode otorisasi. Setelah tahap administrasi selesai, pengguna dapat melanjutkan ke menu Surat Pemberitahuan untuk membuat konsep SPT PPh Orang Pribadi.
Pengisian dilakukan dengan memilih periode Januari 2025 hingga Desember 2025 serta menggunakan model SPT Normal. Otoritas pajak mengingatkan masyarakat untuk mengunduh bukti potong 1721-A1 terlebih dahulu guna kelancaran pengisian data pada sistem Coretax.