Wajib pajak orang pribadi maupun badan harus memperhatikan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Dilansir dari Suara, tenggat waktu penyampaian laporan tersebut jatuh pada hari Kamis, 30 April 2026.
SPT merupakan dokumen wajib yang memuat rincian penghasilan, perhitungan pajak terutang, serta daftar harta yang dimiliki. Penyampaian laporan ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi instrumen penting dalam administrasi perpajakan nasional.
Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban ini dapat memicu sanksi administratif bagi wajib pajak. Risiko kerugian finansial akibat denda sangat mungkin terjadi jika proses pelaporan tidak segera dituntaskan sebelum batas waktu berakhir.
Dampak dari keterlambatan melapor SPT Tahunan tidak hanya berpengaruh pada catatan kepatuhan pajak. Secara resmi, sanksi administratif telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan regulasi tersebut, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, besaran denda yang dikenakan mencapai Rp1.000.000.
Apabila laporan melewati tenggat, DJP berwenang mengirimkan surat teguran sebagai bentuk langkah awal penagihan. Selain denda tetap, ada beban tambahan jika terdapat status pajak kurang bayar pada laporan tersebut.
Bunga sanksi administrasi akan dihitung setiap bulan dari total pajak yang belum dibayarkan. Meskipun sebelumnya dipatok sekitar 2 persen, kini besaran bunga tersebut menyesuaikan dengan tarif bunga acuan yang ditetapkan pemerintah secara periodik.
Kebijakan Relaksasi dan Perpanjangan Waktu
Terdapat kebijakan khusus untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 ini. Pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas akhir pelaporan dari yang semula 30 Maret menjadi 30 April 2026.
Melalui kebijakan resmi ini, Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor di rentang waktu 31 Maret hingga 30 April 2026. Langkah ini bertujuan memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk patuh pajak.
Namun, sanksi dan denda akan kembali diberlakukan secara normal jika wajib pajak baru melapor setelah tanggal 30 April 2026. Ketepatan waktu sangat disarankan agar administrasi perpajakan tetap bersih dari tunggakan sanksi.
Panduan Menggunakan Sistem Coretax DJP
Proses pelaporan kini dilakukan secara digital melalui sistem Coretax yang terintegrasi. Wajib pajak harus memiliki akun aktif dan melakukan aktivasi layanan di dalam platform tersebut sebelum memulai pengisian.
Seluruh tahapan mulai dari penyusunan konsep hingga pengiriman laporan tersedia dalam satu dasbor digital. Penggunaan fitur otomatisasi data juga tersedia untuk mempermudah wajib pajak dalam melengkapi formulir.
Berikut adalah langkah-langkah pelaporan melalui platform Coretax:
- Masuk ke laman Coretax DJP menggunakan akun yang telah terdaftar resmi.
- Temukan dan pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) yang tersedia pada bagian dashboard utama.
- Klik opsi Buat Konsep SPT dan tentukan kategori PPh Orang Pribadi untuk memulai.
- Pilih jenis SPT Tahunan serta masukkan periode tahun pajak yang sesuai.
- Tentukan model formulir SPT berdasarkan kondisi keuangan dan sumber penghasilan.
- Gunakan ikon edit berbentuk pensil untuk masuk ke tahap pengisian data secara mendetail.
- Aktifkan fitur posting agar sistem dapat mengisi sebagian data secara otomatis berdasarkan riwayat yang ada.
- Pastikan seluruh informasi mengenai penghasilan, aset, dan kewajiban diisi dengan akurat.
- Lakukan pengecekan ulang pada seluruh bagian formulir untuk menghindari kesalahan input data.
- Pilih tombol Bayar dan Lapor untuk menyelesaikan proses pengiriman SPT secara resmi ke sistem DJP.
Penggunaan sistem Coretax ini dirancang untuk mempercepat birokrasi perpajakan. Pastikan seluruh data yang dimasukkan valid agar proses validasi oleh sistem berjalan lancar tanpa kendala administratif di kemudian hari.