Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk seorang pria berinisial MYA di Jalan Galangan Kapal, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2026). Penangkapan kurir narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut dilakukan setelah polisi terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku di lokasi kejadian.
Aparat menghentikan pelarian MYA di sebuah bangunan yang disinyalir berfungsi sebagai gudang penyimpanan sementara barang haram tersebut. Berdasarkan laporan dari Kompas, operasi ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Reza Pahlevi memberikan penjelasan mengenai peran tersangka dalam sindikat ini.
"Mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sulawesi Selatan dengan mengamankan satu tersangka atas nama MYA yang berperan sebagai kurir," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Reza Pahlevi.
Barang bukti yang disita petugas ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp9 miliar. Reza menambahkan bahwa MYA beserta seluruh barang bukti kini telah dipindahkan ke markas Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Penyidikan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut dipasok dari wilayah Pinrang untuk diedarkan di Makassar. Dalam menjalankan aksinya, tersangka MYA diketahui bekerja sama dengan istrinya, NS, serta seorang rekan berinisial IN, yang bertindak sebagai pengendali dari balik layar.
Kompol Reza Pahlevi menegaskan bahwa pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pengumuman terhadap jaringan tersebut, termasuk memburu dua DPO (daftar pencarian orang) yang berperan sebagai pengendali, dengan inisial IN dan NS," ungkap Kompol Reza Pahlevi.
NS dan IN merupakan residivis kasus narkotika yang tercatat pernah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Data kepolisian menyebutkan MYA sudah tiga kali membantu istrinya menyelundupkan sabu dari Pinrang dengan imbalan upah senilai Rp20 juta.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini melibatkan usaha laundry pakaian sebagai sarana kamuflase untuk mendistribusikan narkotika agar tidak memancing kecurigaan. Saat ini, identitas NS dan IN telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.