Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi Medan-Palembang Kendali Lapas

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi Medan-Palembang Kendali Lapas
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi Medan-Palembang Kendali Lapas.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan rencana transaksi 14.580 butir ekstasi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 10 April 2026 pukul 12.00 WIB. Operasi ini mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Medan sejak awal Januari 2026. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada lokasi spesifik yang akan dijadikan tempat serah terima barang haram tersebut.

"Tim Gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan tambahan informasi akan adanya transaksi di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto Nomor 217, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dilansir dari Nasional, tim gabungan menangkap seorang kurir bernama Sobirin di area parkir lobi keluar pusat perbelanjaan tersebut. Polisi menemukan tas ransel berisi tiga bungkus ekstasi berwarna merah jambu yang dibawa oleh tersangka saat penangkapan berlangsung.

"Dari hasil interogasi tersangka atas nama Sobirin diperoleh keterangan sebagai berikut, Sobirin diperintah oleh seseorang yang bernama Basri (Warga Binaan Rutan Klas 1 Palembang)," ujar Eko Hadi Santoso, Brigjen Pol.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia terbang dari Palembang menuju Medan pada 9 April 2026 sesuai instruksi pengendali. Sobirin bertugas mengambil ribuan butir ekstasi tersebut untuk kemudian dibawa kembali ke Palembang melalui jalur darat.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus menggunakan metode pengiriman terkendali atau control delivery menuju Palembang. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka kedua, Ersah Dicprio, di kawasan Jalan Lintas Sumatera pada Senin, 13 April 2026 dini hari.

Ersah ditangkap saat mengendarai mobil dengan pelat nomor palsu yang sedianya digunakan untuk menjemput kurir pembawa ekstasi. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa perannya juga digerakkan oleh oknum dari balik jeruji besi.

"Dari hasil interogasi awal Saudara Ersah Dicprio dikendalikan oleh Rendy Surya Dhamara (Warga Binaan Lapas Klas 1 Palembang)," papar Eko Hadi Santoso, Brigjen Pol.

Dua narapidana, Basri dan Rendy, teridentifikasi sebagai otak yang mengatur pembagian tugas antara pengambil barang di Medan dan penjemput di Palembang. Jaringan ini berencana mengedarkan sekitar 10.000 butir ekstasi di wilayah Sumatera Selatan dengan total nilai barang bukti mencapai Rp14,58 miliar.

Selain menyita belasan ribu butir ekstasi, kepolisian mengamankan telepon seluler, kartu ATM, dan satu unit kendaraan roda empat. Bareskrim Polri kini tengah menelusuri aliran dana jaringan ini guna memutus rantai keuangan mereka.

"Rencana tindak lanjut, melakukan penyelidikan terhadap pelaku, melakukan pengembangan terhadap jalur keuangan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan rekonstruksi dengan Pusident Polri, membawa barang bukti narkotika dan alat komunikasi untuk diperiksa ke Puslabfor Polri," pungkas Eko Hadi Santoso, Brigjen Pol.

Artikel terkait

Rekomendasi