Sejumlah pimpinan industri perbankan nasional memberikan beragam tanggapan terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi mencantumkan informasi kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dilansir dari Money, penyesuaian aturan tersebut mulai dibahas bersama para pelaku pasar pada pertengahan April 2026 untuk mengkaji dampak akses pembiayaan dan risiko kredit.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi kebijakan regulator tersebut meskipun terdapat sejumlah usulan teknis. Ia menekankan pentingnya transparansi jumlah rekening untuk memitigasi risiko dari calon debitur yang memiliki banyak pinjaman kecil.
"Tadi (OJK) meminta masukan, salah satu masukannya gitu, kita dapat data. Walaupun SLIK di atas Rp 1 juta, kita minta kita diperkenankan untuk melihat ini berapa rekening," ujar Nixon LP Napitupulu.
Nixon mengungkapkan kekhawatirannya mengenai perilaku nasabah yang memiliki tunggakan di puluhan rekening berbeda meskipun nominalnya kecil. Hal ini dianggap sebagai indikator karakter debitur yang perlu diwaspadai dalam proses analisis pemberian kredit perumahan.
"Kalau Rp 200.000 saja enggak dibayar, gimana kita kasih ratusan juta?" kata Nixon LP Napitupulu.
Dari sisi bank swasta, Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hera F. Haryn, menjelaskan bahwa BCA akan terus berkoordinasi dengan otoritas perbankan mengenai penyesuaian ini. BCA mencatat pertumbuhan KPR sebesar 5 persen secara tahunan pada 2025 dengan total penyaluran Rp142,3 triliun.
"BCA senantiasa mencermati kebijakan pemerintah, regulator, serta otoritas perbankan, termasuk penyesuaian aturan SLIK," ujar Hera F. Haryn.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, berpendapat bahwa setiap keputusan regulator pastinya telah melalui kajian mendalam. Menurutnya, bank syariah akan menyesuaikan diri karena SLIK bukan satu-satunya alat ukur untuk menentukan kelayakan pembiayaan bagi nasabah.
"Risiko untuk financingnya kan ada di kita sebagai bank untuk memberi finance. Jadi kalau kemudian ada daftar yang recordnya seperti kurang baik, itu membantu kami juga untuk me-manage kita punya risiko," ucap Bob Tyasika Ananta.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Hayunaji, menilai kebijakan ini menuntut bank untuk bekerja lebih ekstra dalam menjaga kualitas pembiayaan. Namun, ia memastikan dampak terhadap operasional Bank Muamalat akan minim karena fokus bisnis mereka yang spesifik.
"Dengan fokus ke Ritel (Consumer dan UMKM) Bank Muamalat tidak terlalu terekspos dengan perubahan kebijakan ini," kata Hayunaji.
Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (BSN), Arga Mahanana Nugraha, justru melihat penghapusan informasi kredit kecil ini sebagai peluang positif. Hal ini dianggap dapat membantu calon nasabah yang selama ini terganjal masalah administrasi kecil seperti pembulatan tagihan atau biaya materai.
"Misalnya akibat pembulatan angka tagihan atau biaya meterai pada tagihan kartu kredit dan semacamnya. Hal-hal semacam ini yang pada beberapa kasus bisa menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan," ungkap Arga Mahanana Nugraha.
Arga menambahkan bahwa penguatan sistem deteksi dini dan manajemen risiko internal akan tetap menjadi prioritas utama bank dalam menghadapi perubahan ini agar kualitas portofolio tetap terjaga.
"Analisis dan proses pembiayaan ditambah dengan penguatan proses manajemen risiko, sistem deteksi dini, hingga pemantauan portofolio dengan acuan risk tolerance yang ketat, membuat kami optimis bahwa pembiayaan BSN insya Allah akan senantiasa terjaga, baik dari sisi pertumbuhan maupun kualitasnya," tutur Arga Mahanana Nugraha.