PT Bank DKI yang saat ini beroperasi dengan nama Bank Jakarta memastikan proses transformasi bisnis dan penguatan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai rencana.
Langkah ini ditegaskan pihak manajemen guna merespons putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat mantan petinggi bank daerah tersebut dalam perkara kredit PT Sritex.
Dilansir dari Money, pihak manajemen menyatakan sikap menghormati penuh segala proses hukum dan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim terkait keterlibatan mantan jajaran direksi.
"Bank Jakarta menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait permasalahan hukum yang melibatkan mantan Direktur Bank DKI," tulis manajemen Bank Jakarta dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Instansi perbankan ini juga menekankan dukungan terhadap penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan.
Fokus utama perseroan saat ini adalah menjaga kepercayaan nasabah serta seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan manajemen risiko yang ketat di tengah proses hukum yang berjalan.
"Sebagai institusi perbankan, Bank Jakarta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata manajemen Bank Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis bebas tersebut secara paralel pada Kamis (7/5/2026) bagi empat mantan pejabat bank daerah.
Pihak yang dinyatakan bebas adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
Selain itu, hakim juga membebaskan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa Yuddy Renaldi tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.
Majelis hakim tidak menemukan bukti adanya perintah maupun intervensi dari pihak terdakwa dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex.
"Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," ujar hakim.
Bahkan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa justru menginstruksikan agar seluruh proses pembiayaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa niat melawan hukum.
Status hukum Yuddy dipulihkan seketika, termasuk hak serta martabatnya, sebagaimana perintah majelis hakim dalam amar putusan tersebut.
Manipulasi Laporan Keuangan Pihak Luar
Mengenai keterlibatan Dicky Syahbandinata, hakim menilai yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya secara prosedural selaku pimpinan divisi kredit.
"Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural," kata hakim.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Dicky tidak mengetahui adanya praktik rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex.
Di sisi lain, Supriyatno yang terseret dalam perkara kredit senilai Rp 502 miliar di Bank Jateng juga dinyatakan tidak terbukti mengintervensi tim analis atau divisi kepatuhan.
"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," jelas hakim.
Persoalan gagal bayar yang dialami PT Sritex menurut penilaian hakim lebih dipicu oleh adanya manipulasi laporan keuangan oleh pihak lain, bukan penyalahgunaan wewenang internal bank.
Sementara itu, Babay Farid Wazadi turut dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya," bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).