Balita Meninggal Usai CT Scan, RSUD Prambanan Dilaporkan ke Polda DIY 2026

Balita Meninggal Usai CT Scan, RSUD Prambanan Dilaporkan ke Polda DIY 2026
Foto: Balita Meninggal Usai CT Scan, RSUD Prambanan Dilaporkan ke Polda DIY 2026. (Illustration by Pexels)

Seorang ibu asal Kabupaten Bantul, Anastacia Niken, secara resmi melaporkan manajemen RSUD Prambanan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Laporan ini diajukan atas dugaan adanya kelalaian medis yang mengakibatkan kematian buah hatinya.

Anak Niken yang masih balita, tepatnya berusia 3 tahun 11 bulan, mengembuskan napas terakhirnya pada akhir April 2026. Kejadian tragis ini bermula setelah korban menjalani prosedur pemeriksaan CT Scan di rumah sakit tersebut.

Pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya meyakini bahwa ada prosedur yang tidak semestinya dilakukan selama penanganan medis. Oleh karena itu, mereka menempuh jalur hukum guna mengungkap fakta di balik insiden yang merenggut nyawa anak tersebut.

Purnomo Susanto, selaku kuasa hukum Anastacia Niken, memberikan keterangan di Mapolda DIY pada Selasa (2/6/2026) mengenai kronologi awal kejadian. Ia menyebutkan bahwa pasien mulai diperiksa di Poli Anak RSUD Prambanan pada Senin (27/4/2026).

Pemeriksaan medis tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kontrol rutin yang dilakukan sejak Maret 2026. Fokus pemeriksaan pada saat itu adalah ukuran lingkar kepala pasien yang mencapai 46 sentimeter.

Rangkaian rujukan medis yang dilalui pasien sebelum ke rumah sakit:

  • Pemeriksaan rutin setiap bulan dilakukan di Posyandu setempat oleh kader kesehatan.
  • Kader Posyandu memberikan perhatian khusus pada ukuran lingkar kepala anak yang mencapai 46 sentimeter.
  • Pihak Posyandu kemudian menerbitkan rujukan untuk pemeriksaan ke klinik terdekat.
  • Setelah dari klinik, pasien dirujuk kembali ke RSUD Prambanan untuk mendapatkan penanganan spesialis.

Purnomo menambahkan bahwa perjalanan rujukan ini menunjukkan kepatuhan keluarga terhadap saran tenaga kesehatan. Semua langkah dilakukan demi memastikan kondisi kesehatan sang anak tetap terpantau dengan baik.

Pada pemeriksaan di bulan Maret, anak tersebut sebelumnya sempat diberikan terapi tambahan berupa multivitamin. Namun, setelah dilakukan evaluasi kembali, ternyata ukuran lingkar kepala pasien tidak mengalami perubahan atau tetap di angka yang sama.

Melihat kondisi tersebut, dokter yang menangani kemudian menyarankan agar dilakukan tindakan pemeriksaan CT Scan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penanganan lanjutan untuk mendiagnosis kondisi pasien secara lebih mendalam.

Pasien pun diarahkan menuju Poli Radiologi untuk segera menjalani prosedur CT Scan sesuai rekomendasi dokter. Namun, sebelum alat pemindai digunakan, petugas memberikan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang kepada pasien balita tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, proses penyuntikan obat penenang ini dilakukan sebanyak tiga kali oleh petugas medis. Sayangnya, kondisi kesehatan pasien justru menurun drastis sesaat setelah tindakan medis tersebut diberikan.

Purnomo menjelaskan bahwa setelah prosedur sedasi hingga proses CT Scan selesai, pasien tidak kunjung sadarkan diri. Hal ini membuat pihak rumah sakit segera melarikan anak tersebut ke ruang ICU untuk mendapatkan penanganan darurat.

Kondisi pasien terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 02.20 WIB. Kepergian sang anak yang begitu mendadak meninggalkan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi pihak keluarga.

Upaya Hukum di Polda DIY

Merasa ada kejanggalan, Anastacia Niken akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ini ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. Laporan resmi tersebut merujuk pada regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia terkait tanggung jawab tenaga medis.

Pihak pengacara menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka juga menggunakan payung hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memperkuat tuntutan kliennya.

Dalam perkara ini, terdapat dua pihak yang dilaporkan atas dugaan kelalaian medis yang berujung pada hilangnya nyawa. Kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum ini bertujuan untuk mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Informasi mengenai tahap pemeriksaan hukum yang telah berjalan:

  • Pemeriksaan awal terhadap pelapor telah dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2026.
  • Pada tahap awal tersebut, penyelidik mengajukan sebanyak 14 pertanyaan kepada pihak pelapor.
  • Keterangan lanjutan diberikan oleh pihak keluarga pada Selasa (2/6/2026) di hadapan penyelidik kepolisian.
  • Dalam agenda terbaru, terdapat 28 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Seluruh keterangan tersebut kini telah dituangkan secara resmi ke dalam berita acara interview oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan titik terang atas dugaan malapraktik tersebut.

Kondisi Anak Sebelum Tindakan Medis

Anastacia Niken mengenang kembali momen terakhir bersama anaknya dengan penuh kesedihan di Mapolda DIY. Ia menegaskan bahwa sebelum menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan, buah hatinya berada dalam kondisi yang sangat sehat.

Menurut Niken, sang anak masih tampak aktif bermain dan sempat makan dengan lahap saat berada di lingkungan rumah sakit. Tidak ada tanda-tanda lemas atau gangguan kesehatan yang mengkhawatirkan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan radiologi.

Saat prosedur CT Scan dimulai, Niken diminta menunggu di luar ruangan dan tidak diperkenankan mendampingi. Namun, suasana berubah mencekam ketika ia melihat seorang perawat berlari masuk ke ruang radiologi dengan terburu-buru.

Perawat tersebut terlihat membawa tempat tidur dorong serta tabung oksigen atau alat bantu pernapasan ke dalam ruangan. Kejadian mendadak ini tentu membuat Niken merasa panik dan bertanya-tanya mengenai apa yang sedang terjadi di dalam.

Tidak lama setelah itu, pihak rumah sakit memberikan informasi yang mengejutkan kepada pihak keluarga. Mereka menyampaikan bahwa pasien mengalami muntah darah secara tiba-tiba dan mengalami henti napas di tengah proses tindakan.

Niken menekankan bahwa anaknya sama sekali tidak memiliki keluhan sakit apa pun sebelum mendapatkan suntikan obat penenang. Bahkan, sesaat sebelum obat dimasukkan, sang anak masih sempat bercanda dan tertawa bersamanya dengan ceria.

Respons dari Manajemen RSUD Prambanan

Menanggapi laporan hukum yang dilayangkan keluarga korban, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, akhirnya memberikan pernyataan resmi. Ia menyatakan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek medis kasus ini.

Ratih mengungkapkan bahwa saat ini manajemen sedang menyusun jadwal pertemuan dengan pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya. Penjelasan medis secara transparan akan diberikan untuk menjawab keraguan yang dirasakan oleh pihak Anastacia Niken.

Pihak rumah sakit mengeklaim telah menyiapkan dokumen lengkap mengenai kronologi kejadian serta ringkasan medis pasien. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penjelasan rumah sakit dalam menghadapi tuntutan dugaan kelalaian yang dilaporkan.

Menurut Ratih, pihaknya tinggal menunggu konfirmasi waktu luang dari kuasa hukum keluarga untuk memulai audiensi tersebut. Penjelasan resmi ini dianggap sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait insiden pada akhir April itu.

Langkah evaluasi internal yang dilakukan pihak rumah sakit:

  • Pihak manajemen RSUD Prambanan telah melaksanakan audit medis secara internal pasca-kejadian.
  • Evaluasi dilakukan dengan melibatkan Komite Etik rumah sakit guna meninjau aspek moral dan perilaku profesi.
  • Komite Medik juga dilibatkan untuk memeriksa apakah tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
  • Seluruh proses audit tersebut diklaim telah dijalankan sesuai dengan regulasi perumahsakitan yang berlaku.

Audit ini merupakan bagian dari prosedur baku rumah sakit dalam menangani setiap insiden yang terjadi pada pasien. Hasil audit internal ini nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan penjelasan kepada publik maupun kepolisian.

Ratih Susila menambahkan bahwa kronologi menyeluruh mengenai peristiwa ini akan disampaikan dalam sesi konferensi pers di masa mendatang. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang mengenai kejadian yang menimpa balita tersebut.

Proses Penyelidikan di Kepolisian

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Ihsan menegaskan bahwa kepolisian sedang bekerja secara profesional untuk mendalami setiap fakta yang ada. Meskipun laporan polisi (LP) sudah terbit, status perkara saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan dan alat bukti.

Pihak kepolisian berjanji akan memberikan pembaruan informasi kepada publik jika terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus. Kepastian mengenai apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan bergantung pada hasil penyelidikan saat ini.

Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan data dari berbagai pihak, termasuk saksi pelapor dan kemungkinan pemanggilan pihak terlapor. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek keamanan layanan kesehatan di wilayah Sleman dan sekitarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi