Badan Legislasi DPR RI menerima sembilan ketua organisasi profesi guru madrasah swasta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026), untuk membahas regulasi peningkatan kesejahteraan pengajar, seperti dilansir dari Megapolitan.
Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan utama, termasuk komitmen penyusunan undang-undang baru yang khusus mengatur guru swasta.
Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen, mengonfirmasi komitmen legislatif tersebut setelah melakukan audiensi langsung dengan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
"Ini UU khusus yang mengatur tentang guru-guru swasta. Beliau (ketua Baleg) menjanjikan itu dan secepatnya akan segera dibuat regulasinya itu," ujar Zen.
Selain dengan legislatif, perwakilan guru madrasah swasta juga melakukan pembahasan bersama Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitnio, terkait sinkronisasi data 640.000 guru yang telah terdaftar.
Kementerian Agama bersama DPR dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya bakal mengalkulasi alokasi dana APBN untuk pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Ini terkait dengan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan oleh APBN untuk menjamin afirmasi kebutuhan anggaran," tutur Zen.
Pihak Baleg DPR RI juga menginformasikan bahwa proses amandemen UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi telah memasuki tahap akhir pembahasan.
Proses harmonisasi aturan tersebut akan dipercepat oleh Baleg dengan menyelipkan pasal khusus mengenai standar upah minimum demi menjamin kesejahteraan guru swasta.
"Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak seperti yang terjadi selama ini puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu," jelas Zen.
"Ini sangat tidak layak sementara tanggung jawab, komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," tambah Zen.
Meskipun dialog bersama Baleg dan Kemenag berjalan alot, kesepakatan akhir tetap dapat dicapai oleh seluruh pihak yang terlibat.
Organisasi profesi guru madrasah swasta, seperti PGSI, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), dan Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS), berkomitmen mengawal realisasi janji tersebut dalam beberapa bulan ke depan.
Langkah audiensi ini dipicu oleh aksi demonstrasi ratusan guru madrasah swasta di depan gerbang DPR/MPR RI pada Rabu siang pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB yang menuntut kesetaraan status PPPK dan pembenahan kesejahteraan.