Sektor hulu minyak dan gas bumi atau migas dipastikan lepas dari skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan pelonggaran ini diambil pemerintah karena mempertimbangkan karakteristik khusus serta komitmen pasokan komoditas tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Bahlil Lahadalia, membeberkan alasan mendasar di balik pengecualian sektor hulu migas ini. Seperti dikutip dari Suara, porsi terbesar hasil produksi migas nasional sebenarnya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Sementara itu, sisa produksi yang dialokasikan untuk pasar luar negeri seluruhnya telah terikat kontrak jangka panjang. Bahlil menjamin bahwa model kontrak tersebut aman dari potensi manipulasi keuangan oleh korporasi.
"Nah, dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri. Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," jelas Bahlil di Tangerang, Banten yang dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Faktor lain yang membuat sektor ini mendapat perlakuan khusus adalah mekanisme transaksi operasionalnya. Sistem penjualan komoditas hulu migas didasarkan pada kesepakatan awal dan negosiasi antara pemerintah dengan pelaku usaha, jauh sebelum rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development disetujui.
Aktivitas eksplorasi pada sektor hulu migas juga menuntut modal yang sangat besar. Ditambah lagi, para pelaku industri harus berhadapan dengan tingkat risiko kegagalan yang tinggi di lapangan.
Atas dasar pertimbangan risiko tersebut, pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran regulasi terkait penempatan devisa hasil ekspor atau DHE. Para investor hulu migas tidak diwajibkan memarkir seluruh dana ekspor mereka di perbankan domestik.
"Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta seratus persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi sepuluh sampai tiga puluh persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah," kata Bahlil.
Tujuan Pembentukan PT Danantara
PT Danantara Sumber Daya Indonesia sendiri merupakan badan baru bentukan pemerintah yang memegang kendali atas ekspor komoditas sumber daya alam. Kehadiran badan ini mengubah skema penjualan ke luar negeri yang awalnya dilakukan mandiri oleh perusahaan menjadi sistem satu pintu.
Bahlil menguraikan terdapat tiga target utama yang ingin dicapai pemerintah lewat badan baru ini. Tujuan pertama dan kedua adalah memberantas praktik under-invoicing serta menghentikan transfer pricing yang kerap merugikan pendapatan negara.
"Dan yang ketiga adalah ini sebagai landasan implementasi daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang memang Pasal 33 UUD 1945 itu memerintahkan kepada negara," kata Bahlil.