Bahlil Pastikan Ekspor Migas Bebas dari Kebijakan Satu Pintu

Bahlil Pastikan Ekspor Migas Bebas dari Kebijakan Satu Pintu
Foto: Ilustrasi Bahlil Pastikan Ekspor Migas Bebas dari Kebijakan Satu Pintu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan komoditas minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ekspor satu pintu lewat Badan Usaha Milik Negara yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, pada Rabu, 20 Mei 2026, seperti dilansir dari Money.

Pengecualian tersebut mengoreksi rencana awal pemerintah yang mewajibkan penjualan seluruh komoditas sumber daya alam melalui perusahaan baru di bawah Danantara Indonesia. Aturan regulasi ekspor satu pintu itu sendiri nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah.

Kebijakan baru ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri sebelum akhirnya diluruskan oleh pemerintah. Bahlil memberikan penjelasan langsung untuk meredakan situasi tersebut.

"Ini yang mungkin bisa saya sampaikan kepada Bapak Ibu semua, pasti ada kegelisahan hari ini karena Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keputusan pembatalan aturan untuk sektor hulu migas diambil setelah adanya kajian mendalam terhadap kondisi riil di lapangan. Arahan ini merupakan perintah langsung dari kepala negara.

"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku," lanjut Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dominasi konsumsi domestik menjadi alasan utama komoditas migas tidak dimasukkan ke dalam sistem satu pintu tersebut. Selain itu, kegiatan penjualan ke luar negeri saat ini sudah terikat oleh kesepakatan dagang jangka panjang yang ketat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem pengawasan yang ada saat ini sudah berjalan baik dan bebas dari indikasi kecurangan. Penerapan kontrak jangka panjang efektif menangkal praktik manipulasi harga seperti transfer pricing maupun under invoicing.

"Untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Melalui kepastian regulasi ini, pemerintah berharap iklim investasi di sektor hulu migas nasional tetap terjaga. Pelaku usaha diimbau untuk tidak mengubah rencana kerja mereka di Indonesia.

"Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Artikel terkait

Rekomendasi