Bahlil Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Migas Tidak Berubah

Bahlil Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Migas Tidak Berubah
Foto: Ilustrasi Bahlil Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Migas Tidak Berubah.

Ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dipastikan tidak akan mengalami perubahan. Regulasi penempatan DHE migas di dalam negeri tetap dipatok sebesar 30 persen dengan jangka waktu penyimpanan minimal 3 bulan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kepastian tersebut untuk menepis kekhawatiran para pelaku usaha di sektor hulu migas, seperti dikutip dari Money.

"DHE-nya juga silakan pakai seperti yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada khawatiran," ujar Bahlil dalam acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Kebijakan untuk sektor migas ini berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan 100 persen DHE di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Regulasi DHE yang berlaku saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.

Pemerintah sendiri berencana menerbitkan regulasi baru mengenai penempatan DHE sumber daya alam yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Namun, Bahlil menekankan bahwa komoditas migas tidak akan mengalami perubahan skema dalam aturan baru tersebut.

"DHE-nya (sektor migas) kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus di dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 30 persen maksimum," ucapnya.

Keputusan ini diambil karena pemerintah tidak menemukan adanya praktik curang dalam penjualan komoditas migas ke luar negeri. Penerapan skema kontrak jangka panjang hingga puluhan tahun pada sektor migas dinilai efektif mencegah potensi penyimpangan seperti transfer pricing maupun under-invoicing.

Selain itu, sebagian besar investasi di sektor migas nasional masih dibiayai melalui pinjaman dari luar negeri. Kondisi ini membuat para pelaku usaha membutuhkan ketersediaan devisa untuk melunasi kewajiban finansial mereka.

"Because investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus ke dalam negeri," kata Bahlil.

Selain pelonggaran DHE, produk migas juga mendapatkan pengecualian dari kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan jalur ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di bawah Danantara Indonesia.

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kendati demikian, aturan baru tersebut dipastikan tidak mengikat ekspor untuk komoditas di sektor hulu migas.

"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku," ucapnya.

Penyusunan berbagai kebijakan ini menjadi langkah responsif pemerintah dalam mengakomodasi masukan dari perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Langkah ini sekaligus bertujuan untuk memberikan kepastian regulasi di sektor migas Indonesia.

"Jadi ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan dari KKKS kepada saya, dan sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kita, khususnya di sektor migas," kata Bahlil.

Artikel terkait

Rekomendasi