Bahlil Lahadalia Evaluasi Ratusan Izin Tambang di Kawasan Hutan Lindung

Bahlil Lahadalia Evaluasi Ratusan Izin Tambang di Kawasan Hutan Lindung
Foto: Ilustrasi Bahlil Lahadalia Evaluasi Ratusan Izin Tambang di Kawasan Hutan Lindung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai mengevaluasi keberadaan tambang-tambang di dalam kawasan hutan lindung, konservasi, dan cagar alam pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto guna menertibkan sektor pertambangan nasional.

Proses pemetaan lokasi pertambangan tersebut telah rampung dilakukan oleh tim Kementerian ESDM. Dilansir dari Detik Finance, evaluasi ini juga menyasar wilayah hutan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun perizinan yang tidak memenuhi ketentuan konversi.

"Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden karena cuma dikasih waktu seminggu dan dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya sudah. Totalnya ya nanti kita akan sampaikan berapa jumlah luasan yang akan dilakukan penyesuaian," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Bahlil menegaskan bahwa pengawasan ketat diberlakukan bagi operasional tambang yang berada di area hutan tanpa legalitas yang jelas. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap status lahan yang secara hukum dilarang untuk aktivitas eksploitasi mineral.

"Termasuk adalah di wilayah hutan-hutan yang belum ada izin IPPKH-nya dan izin yang tidak dapat dikonversi," terang Bahlil.

Sebelumnya, perintah tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja pemerintah pada 7 April 2026. Kepala Negara mengungkapkan kekhawatiran atas laporan mengenai ratusan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak ekosistem hutan lindung.

"I juga perintahkan Menteri ESDM, saya dapat laporan ada ratusan tambang nggak jelas, IUP nggak jelas di hutan lindung, dan di hutan-hutan. Saya cek Menhut, Menhut ini oke juga ya. Dia belum kasih izin potong kayu," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.

Pemerintah menyatakan sikap tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak patuh pada aturan. Presiden memberikan wewenang penuh kepada Kementerian ESDM untuk melakukan pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar demi kepentingan nasional.

"Jadi, ini ada sekian ratus. Menteri ESDM segera evaluasi, kalau nggak jelas cabut semua itu IUP-IUP. Kita nggak ada waktu untuk terlalu kasihan sekarang. Kita bela kepentingan nasional dan rakyat. Kepentingan kawan, konco keluarga itu nomor berapa-berapa," tegas Prabowo.

Instruksi ini menuntut penyelesaian cepat dari jajaran menteri kabinet. Meski sempat ada permintaan waktu lebih lama untuk proses peninjauan, Presiden tetap menetapkan target penyelesaian dalam kurun waktu satu pekan.

"Evaluasi segera. Berapa hari laporan kembali ke saya?" tanya Prabowo.

Permintaan tenggat waktu awal sempat diajukan oleh pihak kementerian sebelum akhirnya ditetapkan batas waktu yang lebih singkat oleh Presiden dalam pertemuan di Istana Kepresidenan.

"Enak aja dua minggu. 1 minggu!" pinta Prabowo.

Kementerian ESDM kini tengah menyiapkan data final terkait luasan lahan dan jumlah IUP yang akan ditindaklanjuti. Laporan tersebut dijadwalkan segera diserahkan kepada Presiden dalam waktu dekat untuk menentukan langkah pencabutan atau penyesuaian izin selanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi