Pembentukan badan khusus ekspor sumber daya alam, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, dinilai memiliki dampak positif bagi pasar modal. Kehadiran lembaga baru ini berpotensi meningkatkan nilai valuasi dari perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor yang telah melantai di bursa efek.
Langkah strategis pemerintah tersebut dianggap mampu membenahi transparansi dalam aktivitas perdagangan internasional. Selain itu, sistem yang diterapkan diharapkan dapat menutup celah manipulasi laporan nilai ekspor yang lebih rendah dari angka riil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa persoalan utama dalam aktivitas ekspor selama ini adalah adanya praktik manipulasi pelaporan nilai. Fenomena ini menyebabkan pencatatan nilai penjualan domestik oleh korporasi menjadi tidak optimal dan tidak sesuai realitas.
"Nanti under-invoicing kan akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu," kata Purbaya seperti dikutip dari Investor Daily saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia diproyeksikan akan membuat seluruh tata kelola perdagangan internasional menjadi lebih terstruktur. Dampak positifnya, realisasi angka penjualan dari korporasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat tersaji secara akurat dalam laporan keuangan periodik.
"Sekranang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," ujar Purbaya.
Kondisi keterbukaan informasi ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi aspek tata kelola negara, tetapi juga menguntungkan korporasi secara langsung. Laporan performa keuangan yang lebih komprehensif akan memperkuat posisi fundamental perusahaan eksportir di mata para investor.
"Jadi perusahaannya juga akan untung," kata Purbaya.
Peningkatan aspek keterbukaan ini diyakini akan menjadi stimulus bagi pergerakan nilai emiten pada sektor komoditas dan ekspor. Pelaku pasar diprediksi memberikan respons positif secara bertahap seiring pemahaman publik yang mendalam terkait fungsi badan usaha baru tersebut.
"Jadi harusnya bisa double untungnya yang listing di bursa yang dilaporkan ya. Jadi harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang di bursa. Pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan," ujar Purbaya.
Pemerintah sejauh ini belum menjabarkan secara rinci mengenai teknis penyesuaian bagi perusahaan yang telah terikat kontrak penjualan luar negeri berdurasi panjang. Formulasi regulasi teknis tersebut nantinya akan dirumuskan dan dibahas bersama antara pihak pengelola badan khusus dengan manajemen korporasi terkait.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga menjabat Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, memberikan penjelasan tambahan. Agenda pembenahan tata kelola komoditas nasional difokuskan untuk mengoptimalkan pengawasan nilai ekspor serta memperkuat aspek transparansi usaha.
"Kami sudah membentuk satu badan yang bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, yang dimana kami ingin menekankan, ini lebih kepada transparansi transaksi," katanya.
Implementasi kebijakan ini akan diawali dengan masa uji coba sistem pelaporan data transaksi mulai Juni hingga Desember 2026. Sepanjang periode pengenalan ini, manajemen perusahaan eksportir wajib menyerahkan data operasional perdagangan untuk divalidasi dengan pergerakan harga komoditas global.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi kesesuaian nilai harga yang diajukan oleh para pelaku usaha berdasarkan rujukan indeks internasional. Sistem pengawasan ketat ini diklaim bertujuan untuk melahirkan iklim usaha yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi pembeli maupun penjual.