Bacakan Pledoi, Nadiem Akui Bukan Pemimpin Sempurna di Depan Publik 2026

Bacakan Pledoi, Nadiem Akui Bukan Pemimpin Sempurna di Depan Publik 2026
Foto: Bacakan Pledoi, Nadiem Akui Bukan Pemimpin Sempurna di Depan Publik 2026. (Illustration by Pexels)
```html

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/6/2026). Dalam nota pembelaannya, Nadiem mengungkapkan bahwa selama menjabat, dirinya bukanlah seorang pemimpin yang sempurna.

Nadiem menyatakan bahwa ia memulai tugas sebagai menteri pada usia 35 tahun tanpa memiliki pengalaman sebelumnya dalam dunia pendidikan, birokrasi, ataupun politik. "Di sektor swasta, segalanya bergerak cepat, kejujuran dihargai, dan keputusan berbasis data," ungkapnya. Berbeda dengan birokrasi, di mana langkah cepat sering dinilai sombong dan keputusan banyak dipengaruhi aspek politik.

Saat memimpin Kemendikbudristek, Nadiem berupaya membawa profesional muda berbakat, berharap menjadikan kementeriannya lebih gesit dan efektif. Walau berhasil, ia tidak menyangka akan menghadapi gesekan besar dari dalam. "Banyak yang merasa terancam periuk nasinya, serta merasa tidak dihargai," tambahnya, dikutip dari Antara.

Meski tidak terlibat korupsi, Nadiem merasa kasus Chromebook akan lebih mudah diterima jika ada bukti administrasi atau pengawasan yang keliru, yang tanpa sengaja merugikan negara. Namun, kenyataannya, program Chromebook dinilai sangat bermanfaat di lapangan. Ia menambahkan, program ini justru menghemat anggaran dan bermanfaat bagi guru serta murid di seluruh Indonesia.

Menurut Nadiem, seluruh proses dilakukan dengan hati-hati. "Sangat disayangkan, dakwaan menyebut Chromebook tidak sesuai kebutuhan, padahal saat pandemi COVID-19, banyak guru yang membutuhkan sarana TIK," ujar Nadiem. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019-2022, tanpa perencanaan yang sesuai.

Nadiem dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun. Dugaan korupsi ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya; Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Terkait proses hukum, Nadiem menghadapi ancaman pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara terkait program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun dan CDM senilai Rp621,39 miliar. Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dari investasi Google, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dengan perolehan harta berupa surat berharga sebanyak Rp5,59 triliun.

```

Artikel terkait

Rekomendasi