Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja menetapkan regulasi spesifik mengenai hak pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan ini berlaku bagi seluruh pekerja di wilayah Indonesia.
Dilansir dari Suara, terdapat tiga komponen utama yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawan yang diberhentikan. Komponen tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Penetapan total dana kompensasi ini tidak dilakukan sembarangan. Perhitungannya didasarkan pada lamanya masa kerja, besaran gaji pokok, serta indeks alasan dilakukannya PHK oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, struktur kompensasi PHK terdiri dari beberapa elemen penting. Elemen pertama adalah Uang Pesangon (UP) yang merupakan dana kompensasi utama berdasarkan durasi kerja.
Kedua adalah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Dana ini berfungsi sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas loyalitas jangka panjang yang telah diberikan oleh karyawan selama masa baktinya.
Ketiga yakni Uang Penggantian Hak (UPH). Komponen ini mencakup penggantian cuti tahunan yang belum sempat diambil, biaya ongkos pulang, serta hal lain yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Rincian Perhitungan Uang Pesangon
Besaran Uang Pesangon (UP) diatur secara progresif sesuai dengan masa kerja karyawan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, dan PHK.
| Masa Kerja | Besaran Kompensasi |
|---|---|
| 1ÔÇô2 tahun | 2 bulan upah |
| 2ÔÇô3 tahun | 3 bulan upah |
| 3ÔÇô4 tahun | 4 bulan upah |
| 4ÔÇô5 tahun | 5 bulan upah |
| 5ÔÇô6 tahun | 6 bulan upah |
| 6ÔÇô7 tahun | 7 bulan upah |
| 7ÔÇô8 tahun | 8 bulan upah |
Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja
Berbeda dengan pesangon utama, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) memiliki syarat durasi minimal. Kompensasi ini hanya diberikan jika karyawan telah bekerja minimal selama 3 tahun di perusahaan terkait.
| Rentang Masa Kerja | Besaran Penghargaan |
|---|---|
| 2 bulan upah | 3 bulan upah |
| 4 bulan upah | 5 bulan upah |
| 6 bulan upah | 7 bulan upah |
Hak Penggantian Lainnya bagi Karyawan
Selain kedua komponen di atas, karyawan juga berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH). UPH mencakup aspek finansial dari fasilitas yang belum dinikmati atau biaya yang timbul akibat pengakhiran hubungan kerja.
Contoh UPH meliputi saldo cuti tahunan yang tersisa, uang pengganti fasilitas perumahan, serta biaya pengobatan dan perawatan. Nominalnya sangat bergantung pada gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan terakhir kali.