Korlantas Polri Tetapkan Aturan Pelat Nomor Khusus Pejabat Negara

Korlantas Polri Tetapkan Aturan Pelat Nomor Khusus Pejabat Negara
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Tetapkan Aturan Pelat Nomor Khusus Pejabat Negara.

Korlantas Polri merilis daftar urutan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas pejabat tinggi negara di Indonesia pada Sabtu, 18 April 2026, guna memastikan keteraturan identitas kendaraan dinas. Sistem penomoran ini mencakup kode RI untuk pejabat tertinggi serta kode ZZ sebagai pengganti pelat RF yang telah resmi dihapus.

Penggunaan pelat nomor khusus ini diatur secara berurutan berdasarkan hierarki jabatan di pemerintahan, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kendaraan dinas Presiden Republik Indonesia menggunakan kode RI 1, diikuti oleh Wakil Presiden dengan kode RI 2, serta jajaran menteri dan kepala lembaga tinggi negara lainnya pada nomor berikutnya.

Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat RI
Kode PelatJabatan Pejabat Negara
RI 1Presiden RI
RI 2Wakil Presiden RI
RI 3Istri Presiden
RI 4Istri Wakil Presiden RI
RI 5Ketua MPR
RI 6Ketua DPR
RI 7Ketua DPD
RI 8Ketua MA
RI 9Ketua MK
RI 10Ketua BPK
RI 11Ketua KY
RI 12Gubernur Bank Indonesia
RI 13Ketua OJK
RI 14 dst.Menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Lembaga

Selain kode RI, pemerintah menetapkan kode ZZ untuk kendaraan dinas di lingkungan kementerian, kepolisian, dan TNI. Kode ZZH dan ZZS digunakan untuk kementerian atau lembaga, ZZP untuk Polri, ZZT untuk Mabes TNI, serta ZZD, ZZL, dan ZZU untuk masing-masing matra TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Aturan penggunaan pelat ZZ ini diperketat dan hanya diperuntukkan bagi pejabat dengan level minimal eselon 1 dan eselon 2. Langkah ini diambil untuk menggantikan pelat RF yang sebelumnya sering disalahgunakan oleh warga sipil demi mendapatkan prioritas lalu lintas secara ilegal. Setiap pejabat hanya diberikan satu pelat nomor khusus untuk satu unit kendaraan dinas.

Meskipun menggunakan identitas khusus, para pengguna kendaraan dinas tersebut tetap diwajibkan mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku. Pelat nomor kode ZZ juga ditegaskan bukan untuk digunakan pada kendaraan pribadi, melainkan khusus untuk mobilitas kedinasan pejabat terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi